Tampilkan postingan dengan label korupsi sidoarjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi sidoarjo. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Februari 2013

Dugaan Korupsi DELTRAS



Ada yang menilai pertemuan dua jenderal sepak bola itu sebagai tanda bakal berakhirnya penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Deltras Sidoarjo. Benarkah demikian?

Seperti diprediksi banyak orang, masuknya George Handiwiyanto menggantikan posisi Saiful Illah sebagai menejer Deltras Sidoarjo bakal membawa mimpi buruk bagi para pengurus lama (Saiful Illah Cs).

Perkiraan beberapa pihak itu ternyata tidak mbeleset. Tidak lama George berkuasa, asap korupsi yang selama ini rapi terbungkus di tubuh Deltras, tiba-tiba mengepul kembali. Dan, lagi-lagi George disebut-sebut sebagai orang pertama yang berani membuka noda hitam itu.

Meskipun dalam beberapa kesempatan, George membantah, dirinya adalah penyebab kekisruhan itu. Tapi, penilaian tersebut sebenarnya tidak total keliru. Karena kalau mau jujur, kali pertama yang membuat kejaksaan negeri (Kejari) Sidoarjo turun tangan adalah berita tentang belum terbayarnya beberapa gaji pemain.

Akhirnya pada awal November 2008 lalu, Kejari Sidoarjo memanggil George Handiwiyanto. George dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kabar yang mencuat di beberapa media tentang manajemen Deltras yang belum membayarkan hak pemain asing Deltras, Roberto Acosta sebesar Rp 50 juta.

”Inilah kali pertama kasus itu muncul mas. Jadi bukan saya yang lapor. Tapi karena ada pemain yang belum menerima haknya. Dan itu muncul di media,” kata George.

Sayang, meskipun kecil ( Rp 50 juta), tapi siapa sangka akhirnya kasus tersebut menjadi bola liar. Ternyata tidak hanya Acosta Collante Ireneo Roberto yang belum menerima haknya. Ada satu pemain lagi yang mengalami nasib serupa. Pemain itu adalah Hicham Mahraq dari Maroko.

Saat itu, Goerge menangkap ada dugaan penggelembungan atau mark up kontrak pemain. Berdasarkan data yang dikantongi Tim Surabaya Pagi, Hicham Mahraq dari Maroko dikontrak Rp 700 juta, dan Acosta Collante Ireneo Roberto dari Paraguay Rp 200 juta.

Acosta menandatangani kontrak sebagai pemain Deltras hingga Juli 2009 dengan Asfijak, saat itu sebagai manajer setelah Saiful Illah lengser. Terbongkarnya penggelembungan ini baru diketahui George ketika pada 1 November dia akan memecat pemain tersebut.

“Dia nuntut haknya. Katanya ada perjanjian kontrak. Itu sebabnya saya minta ke pengurus. Tapi permintaan baik-baik itu tidak ditangapi,” kata George ketika masih hangat-hangatnya kasus tersebut mencuat. George kala itu, bahkan terus terang mengatakan uang yang diterima kedua pemain tersebut tak sebesar yang tertulis di surat perjanjian.

Sementara itu, sampai saat ini Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus melakukan pemeriksaan sebagai pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk mengungkap kasus dugaan penggelembungan tersebut.

Di antara beberapa pejabat tinggi yang sudah diperiksa tersebut antara lain, Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Sidoarjo, I Putu Sri Suyoga.Kejaksaan ingin membuktikan apakah ada uang APBD yang terpakai untuk membiayai Deltras tersebut?

Asfijak, mantan menejer Deltras yang sempat menggantikan posisi Saiful Illah menolak berkomentar. Berkali-kali dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak tahu menahu tentang dugaan korupsi tersebut.

“Saya no coment saja. Langsung hubungi Pak Saiful (Saiful Illah) saja Mas. Beliau yang lebih tahu,” kata Asfijak menyarankan. Tanpa menjelaskan pernyataan yang dimaksud, saran Asfijak tadi seolah menempatkan bahwa Saiful Illah adalah figur yang paling tahu dan bertanggungjawab atas mencuatnya 

dugaan korupsi di tubuh Deltras tersebut.  Bisa jadi, kasus Deltras ini menjadi pintu masuk untuk membuka kembali kasus lama Deltras yang sempat ngendon, dan menyeret banyak pejabat.tim http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962192af556780f26bc7591e746a393727e)

PKB dibawah Saiful illah


PKB Sidoarjo Dibekukan

Surabaya (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo akhirnya dibekukan DPP PKB.

Hal itu tertuang dalam SK DPP PKB yang diterima DPW PKB Jatim melalui faksimil, Jumat sore, namun SK pembekuan dengan nomor 3011/DPP-02/IV/A.1/III/2008 untuk PKB Surabaya dan nomor 3012/DPP-02/IV/A.1/III/2008 untuk PKB Sidoarjo itu dibuat tertanggal 15 Maret 2008.

Kedua SK DPP PKB itu ditandatangani Ketua Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum DPP PKB yang tertera nama H Muhaimin Iskandar yang sudah dilengserkan dari jabatannya (26/3).

Dalam SK pembekuan itu, Muhyiddin Arubusman dan Nico Ainul Yaqin ditunjuk sebagai Ketua dan Sekretaris Caretaker PKB Surabaya, kemudian Aris Junaidi dan Aminurrohman SE MM sebagai Ketua dan Sekretaris Caretaker PKB Sidoarjo.

"Keputusan DPP PKB untuk pembekuan itu sudah sesuai mekanisme, karena itu kami sebagai DPW berkewajiban untuk mengamankan. Kami berharap caretaker untuk mengadakan Muscablub dalam tiga bulan ke depan," kata Ketua DPW PKB Jatim H Hasan Aminuddin.

Ditanya alasan pembekuan itu, Hasan Aminuddin yang juga Bupati Probolinggo itu mengaku tidak tahu, karena hal itu merupakan hak DPP PKB.

"Saya kira, pembekuan itu ( DPC PKB Sidoarjo) tidak akan banyak berpengaruh, khususnya dalam hal Pilgub Jatim, karena pendukung PKB memahami hal itu sebagai urusan internal," katanya.

Sementara itu, DPC PKB Sidoarjo di bawah kepemimpinan Saiful Illah juga sudah lama diisukan akan dibekukan karena banyak anggotanya yang terlibat dalam kasus korupsi di DPRD setempat 

http://www.antaranews.com/berita/1206709462/pkb-surabaya-dan-sidoarjo-dibekukan

Sang Ketua PKB Sidoarjo (Saiful Illah)

 

Bupati Diduga Caplok Tambak 96 Ha


Saiful Illah Diduga Caplok Tambak Warga
Wabup Sidoarjo Saiful Illah, terganjal masalah. Saat maju jadi Bupati Sidoarjo dalam Pemilukada 2010, ia dilaporkan 14 petani ke Polda Jatim, dengan sejumlah pasal pidana. Laporan pidana ini menyusul laporan petani sebelumnya yang dikoordinasi Rifai. ’’Saya akan kawal terus laporan ini, karena ada bukti Saiful sepertinya kebal hukum, ’’kata advokat Drs. Soeharjono SH, koordinator team penasihat hukum petani tambak Desa Kedung Peluk, Candi, Sidoarjo. Saat ini, Saiful beralamat di Jl. Malik Ibrahim No.45 RT 01 RW 01, Pucang anom, Sidoarjo.

Menurut Suharjono, ia bersama lima advokat mengawal petani agar Polda Jatim tidak main-main mengusut kasus pidana Saiful Illah. Mengingat, laporan pidana petani sebelumnya masih belum digubris. ’’Saya yakin Kapolda Irjen Pratiknyo reformis. Makanya semalam saya juga mengadukan ke kediaman dinas di Jl. Bengawan. Besok (hari ini-red) saya dan team akan menghadap ke Kapolda. Saya ingin mengetuk hati Kapolda agar jangan mendiskriminasikan laporan rakyat dan melindungi pejabat. Feeling saya, Irjen Pratiknyo tidak akan memihak pejabat yang salah. Apalagi era keterbukaan seperti sekarang. Saya siap mengadakan gelar perkara mengenai kejahatan Saiful’’ tegas Suharjono.

Saat ini ia sudah mendapat 14 kuasa dari petambak Desa Kedung Peluk, Candi Sidoarjo. Laporan ke Kapolda bernomor 33/ SA-SKL / Lap / VII / 2010, tertanggal 7 Juli 2010. Sebelum dirinya, ada 40 petambak yang dikoordinasi oleh petani bernama Rifai juga melaporkan ke Polda dengan Laporan Polisi LP/041/1/2008/Biro Ops, tertanggal Januari 2008. Tapi laporan petambak tahun 2008 sampai kini belum ada ujungnya. Bahkan sebelumnya, petambak juga melaporkan ke Bakoorstanasda. ’’Total tanah yang dicaplok Saiful ada 96 hektar,’’ jelas advokat yang dulu dikenal aktivis kampus Ubaya Surabaya.

Menurut Suharjono, laporan petani didasarkan Putusan Perkara Perdata Daftar No. 72/Pdt.G/1991/PN.Sda jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 499/PDT/1992/PT.Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3475 K/Pdt/1993, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, petani yang menggantikan kedudukan Penggugat telah “dimenangkan” dalam proses hukum tersebut. Putusan Pengadilan petani telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut (inkrach van gewisjde) dan secara hukum, eksekusinya mutlak harus dilaksanakan.

Dalam salah satu amar putusan dinyatakan bahwa siapa saja yang menerima hak atas tanah tambak tersebut diluar petani kliennya, wajib menyerahkan kembali tanah tambak seluas 96 hektar di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo, kepada kliennya dalam keadaan bebas. Faktanya, tanah dikuasai oleh PT. Malik Ibrahim Empat Lima yang dimiliki H. Saiful Illah, yang ketika itu belum menjadi Wakil Bupati. ‘’Ini keanehannya, H. Saiful Illah adalah diluar pihak yang berperkara yaitu Tergugat I dan Tergugat II masing-masing Samso Poerwosoemarto dan L. Budijono. Tapi uniknya, Saiful menguasai tanah. Padahal, sebelumnya, kliennya hanya memberikan kuasa kepada Yayasan Argo Mulyo (HR. Sootjipto dkk.) yang pada waktu itu dikenal memiliki hubungan kekerabatan dengan Soeharto penguasa semasa Orde Baru;
Suharjono menjelaskan, dari data-data yang berhasil dikumpulkan, ternyata ada pihak-pihak tertentu yang berkeinginan untuk membantu proses penanganan kasus ini yaitu H. Basuni dan kemudian dilanjutkan oleh H. Saiful Illah.


Saat itu, Saiful mengaku mendapat mandat dari Yayasan Argo Mulyo (HR. Sotjipto dkk.) yang tak lain adalah Kuasa dari kliennya. ‘’Atas dasar itulah H. Saiful Illah secara bebas dan leluasa menguasai tanah tambak seluas + 96 Ha milik klien saya. Dan perkara masih dalam proses penyelesaian di Pengadilan. Saat itu Saiful menjanjikan kepada klien saya bahwa tanah tambak yang dikuasainya dan masih berstatus sengketa itu akan dibagi dengan petani melalui bagi hasill dari setiap panen. Namun kenyataannya apa yang dijanjikan Saiful tidak pernah dilaksanakan hingga atas Putusan Perkara Perdata Daftar No. 72/Pdt.G/1991/PN.Sda jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 499/PDT/1992/PT.Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3475 K/Pdt/1993, yang berkekuatan hukum tetap,’’ tambahnya.
 

Atas kejadian itu, kata Suharjono, hak-hak kliennya dirugikan oleh Saiful, karena selain tidak dapat menguasai tanah tambak seluas + 96 Ha. ‘’Celaka apa tidak, Saiful yang semula menjanjikan para petani untuk menyelesaikan perkara ehhhh malah menguasai. Apa ini tidak layak disebut mencaplok hak petani,’’ tambah Suharjono bernada tanya. Dengan fakta ini, Saiful layak dikualifikasikan melakukan penipuan, memberi keterangan palsu, menggunakan surat palsu dan pencaplokan tanah petani.

Secara terpisah, Saiful mengaku memiliki bukti otentik bahwa tambak seluas 96 hektar yang diklaim petani itu adalah millik nenek- moyangnya yang bernama H Anwar. Versi Saiful, penguasaan terjadi pada saat landreform tahun 1960-an. Tanah itu dibagi-bagikan kepada warga oleh pemerintahan kala itu. Sampai akhirnya tanah berpindahtangan ke Samso dan digugat warga 


(Bupati Saiful illah)
 

Dugaan Korupsi Sang Bupati dan Anaknya


Saiful juga Dilaporkan Korupsi Deltras

Saiful Illah, yang dikenal Raja Tambak, dan anaknya, Amir Aslichin (Iin)(anggota dewan PKB 2009-2014), juga pernah digunjingkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana di Deltras dari APBD Kab. Sidoarjo sekitar Rp 9 miliar. Meski pernah dilaporkan ke Kejaksaan, sampai Selasa kemarin (7/7), penyidikannya masih belum jelas. Akankah Saiful Illah, kebal hukum. ’’Itu yang ingin kami buktikan bahwa seberapa jauh kekuatan wakil Bupati Sidoarjo. Makanya saya mengawal petani ke Polda, sebab laporan petani melalui Rifai, sampai kini juga tidak ada kelanjutannya,’’ kata advokat Drs. Suharjono SH, kepada wartawan di Polda

Dalam Kasus dugaan Korupsi di Deltras, dikaitkan posisi Saiful Illah, sebagai Manajer Deltras tahun 2001-2007. Kasus ini terkait dana untuk membayar kontrak pemain. Saat itu, Deltras mendapat suntikan APBD sekitar Rp 15 miliar- Rp 17 miliar.
Padahal, total kebutuhan kontrak pemain Deltras hanya sekitar Rp 7-8 miliar. Nah, selisih itulah yang menjadi pertanyaan sejumlah pihak saat itu. Bahkan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo sempat menyelidiki kasus ini.(http://www.surabayapagi.com/)

Sang Bupati (Saiful Illah)
Anaknya anggota DPRD Sidoarjo ( Amir Aslichin (Iin)


Dugaan korupsi sang bupati Saiful illah



Ada yang menilai pertemuan dua jenderal sepak bola itu sebagai tanda bakal berakhirnya penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Deltras Sidoarjo. Benarkah demikian?

Seperti diprediksi banyak orang, masuknya George Handiwiyanto menggantikan posisi Saiful Illah sebagai menejer Deltras Sidoarjo bakal membawa mimpi buruk bagi para pengurus lama (Saiful Illah Cs).

Perkiraan beberapa pihak itu ternyata tidak mbeleset. Tidak lama George berkuasa, asap korupsi yang selama ini rapi terbungkus di tubuh Deltras, tiba-tiba mengepul kembali. Dan, lagi-lagi George disebut-sebut sebagai orang pertama yang berani membuka noda hitam itu.

Meskipun dalam beberapa kesempatan, George membantah, dirinya adalah penyebab kekisruhan itu. Tapi, penilaian tersebut sebenarnya tidak total keliru. Karena kalau mau jujur, kali pertama yang membuat kejaksaan negeri (Kejari) Sidoarjo turun tangan adalah berita tentang belum terbayarnya beberapa gaji pemain.

Akhirnya pada awal November 2008 lalu, Kejari Sidoarjo memanggil George Handiwiyanto. George dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kabar yang mencuat di beberapa media tentang manajemen Deltras yang belum membayarkan hak pemain asing Deltras, Roberto Acosta sebesar Rp 50 juta.

”Inilah kali pertama kasus itu muncul mas. Jadi bukan saya yang lapor. Tapi karena ada pemain yang belum menerima haknya. Dan itu muncul di media,” kata George.

Sayang, meskipun kecil ( Rp 50 juta), tapi siapa sangka akhirnya kasus tersebut menjadi bola liar. Ternyata tidak hanya Acosta Collante Ireneo Roberto yang belum menerima haknya. Ada satu pemain lagi yang mengalami nasib serupa. Pemain itu adalah Hicham Mahraq dari Maroko.

Saat itu, Goerge menangkap ada dugaan penggelembungan atau mark up kontrak pemain. Berdasarkan data yang dikantongi Tim Surabaya Pagi, Hicham Mahraq dari Maroko dikontrak Rp 700 juta, dan Acosta Collante Ireneo Roberto dari Paraguay Rp 200 juta.

Acosta menandatangani kontrak sebagai pemain Deltras hingga Juli 2009 dengan Asfijak, saat itu sebagai manajer setelah Saiful Illah lengser. Terbongkarnya penggelembungan ini baru diketahui George ketika pada 1 November dia akan memecat pemain tersebut.

“Dia nuntut haknya. Katanya ada perjanjian kontrak. Itu sebabnya saya minta ke pengurus. Tapi permintaan baik-baik itu tidak ditangapi,” kata George ketika masih hangat-hangatnya kasus tersebut mencuat. George kala itu, bahkan terus terang mengatakan uang yang diterima kedua pemain tersebut tak sebesar yang tertulis di surat perjanjian.

Sementara itu, sampai saat ini Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus melakukan pemeriksaan sebagai pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk mengungkap kasus dugaan penggelembungan tersebut.

Di antara beberapa pejabat tinggi yang sudah diperiksa tersebut antara lain, Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Sidoarjo, I Putu Sri Suyoga.Kejaksaan ingin membuktikan apakah ada uang APBD yang terpakai untuk membiayai Deltras tersebut?

Asfijak, mantan menejer Deltras yang sempat menggantikan posisi Saiful Illah menolak berkomentar. Berkali-kali dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak tahu menahu tentang dugaan korupsi tersebut.

“Saya no coment saja. Langsung hubungi Pak Saiful (Saiful Illah) saja Mas. Beliau yang lebih tahu,” kata Asfijak menyarankan. Tanpa menjelaskan pernyataan yang dimaksud, saran Asfijak tadi seolah menempatkan bahwa Saiful Illah adalah figur yang paling tahu dan bertanggungjawab atas mencuatnya dugaan korupsi di tubuh Deltras tersebut.  Bisa jadi, kasus Deltras ini menjadi pintu masuk untuk membuka kembali kasus lama Deltras yang sempat ngendon, dan menyeret banyak pejabat.tim 

(http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962192af556780f26bc7591e746a393727e) 


                                                                        (Saiful Illah)

Sabtu, 16 Februari 2013

kasus bapak Win Hendrarso lagi

BUKTI BARU PENYALAHGUNAAN WEWENANG SELAIN DANA KASDA

      Dari berbagai pemberitaan media massa selama ini hanya berkutat pada proses hokum (penyelidikan) oleh kejaksaan terhadap beberapa saksi dan tersangka. Opini public yang berkembang bahwa dana kasda 2 Milyar (yang raib) dibuat untuk membayar hutang Win Hendrarso (mantan Bupati Sidoarjo) kepada Pengusaha Sabar Santoso. Namun selama ini tidak ada yang pernah nyinggung soal kebocoran keuangan pada Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan daerah (BPKKD) yang dipimpin oleh Nunik Ariyani, yang sekarang menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), diketuai oleh Joko Sartono. 
      BPK RI pada Tahun 2007 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah (LKD) pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2006 dengan Hasil Pemeriksaan Nomor 52/R/XIV.12/04/2007 tanggal 18 April Tahun 2007. Dalam pemeriksaannya terdapat 21 rekomendasi sebesar Rp 181.613.901.814,56 yang perlu ditindaklanjuti. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 belum ada yang selesai ditindaklanjuti. Dalam hasil pemeriksaan ini, opini yang diberikan adalah Wajar Dengan Pengecualian. Pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-P tahun 2009 (TA 2008) ada beberapa problem keuangan pada TA 2006 yang masih belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, antara lain:
 
1 URAIAN
Pencatatan Atas Pendapatan Retribusi Parkir Berlangganan dan Pendapatan Bunga Dana Bergulir Tidak Sesuai Ketentuan
REKOMENDASI
Bupati Sidoarjo agar menegur dan memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah elaporkan seluruh pendapatan bunga dana bergulir.

2 URAIAN
Pinjaman Daerah Sebesar 80.000.000.000,00 Belum Dapat Disajikan Secara Wajar Dalam Neraca Daerah
REKOMENDASI
Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Kepala BPKKD agar mencatat pinjaman daerah dalam Neraca Daerah sesuai jatuh temponyasetelah schedule pembayaran disepakati.
3 URAIAN

Bagi Hasil Laba PD Percetakan Delta Grafika Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp107.386.317,00
REKOMENDASI
Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Tim Anggaran untuk menetapkan bagi hasil laba BUMD/Perusahaan Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku

     Melihat fakta di atas (sumber LHP BPK-P Jatim) tentunya Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat lebih mendalam dalam melakukan investigasi terhadap persoalan raibnya uang dari Kasda pada tahun anggaran 2008 yang terjadi problem/penyalahgunaan wewenang (Korupsi) oleh Birokrasi di Kabupaten Sidoarjo, tetapi pada tahun-tahun sebelumnya memang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah tertib dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Tidak tertib yang dimaksud adalah, mereka tidak gubris BPK-P selaku institusi yang mempunyai wewenang dalam melakukan pemeriksanaan.
     Disisi lain, kalaupun kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 20 ayat 5 yang berbunyi ”bahwa pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian”, dan Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
     Dugaan raibnya dana kasda sebesar 2,4 M karena ada beberapa bukti, antara lain setoran atas nama Wien Hendrarso (Mantan Bupati Sidoarjo) kepada Sabar Santoso sebesar 2 M dan keterangan para saksi lainnya. Namun tidak menutup kemungkinan raibnya dana kasda tersebut karena penyelewengan pada tiap tahun yang dilakukan oleh Win Hendrarso (mantan Bupati) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang dipimpin oleh Nunik Ariyani, keduanya menjadi tersangka (Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi)


 











      ( Win Hendrarso)                              Duet maut                               (Hj. Nunik)                                       

Kasus Win lagi (PIA)


Bupati Sidoarjo Dibidik Kasus Korupsi Pasar Agrobis


Bupati Sidoarjo Win Hendrarso kembali dipusingkan kasus lain. Kali ini dia disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan Pasar Induk Agrobis (PIA), proyek Pemprov Jatim di Jemundo Sidoarjo. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan segera memanggil Win Hendrarso untuk diperiksa dalam kasus tersebut. "Kemungkinan besar begitu. Dia juga ketua Tim 9," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Marwan Effendy, di sela Pencanangan tahun penerapan Standar pelayanan Publik di Gedung Grahadi. Jl. Gubernur Suryo, Selasa (10/4/2007). Sebagai Ketua Tim 9 saat itu, Win dianggap mengetahui proses pembebasan lahan seluas 28 hektar. Namun, belum diketahui secara pasti kapan Win akan dipanggil. "Belum tahu. Menunggu Kejaksaan Agung. Itu bukan kewenangan saya. Kalau kewenangan saya, akan saya kasih tahu," jelas Marwan. Marwan mengatakan pihaknya tidak bisa menentukan sampai level mana pemeriksaan ini akan dilakukan. Dalam proyek tersebut, pasti ada yang bertanggung jawab. "Saya belum dapat laporan dari tim penyelidikan kasus ini," tutur dia. Ia berjanji bila nanti mendapat laporan dari tim penyelidikan kasus ini, maka dia akan membuka pada publik siapa tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia juga belum tahu kapan penyelidikan ini akan selesai. "Kalau target saya nggak ngerti. Itu tim Kejaksaan Agung," tambah dia. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Yacobus Musa - developer sekaligus pemilik tanah - dan Camat Taman Teddy Rasphadi (Irawulan – detikSurabaya)

Di Kejati Jatim, kasus Pasar Induk Agrobis (PIA) Jemundo Sidoarjo jilid II yang disidik sejak Mei 2007 lalu itu juga belum beres. Padahal dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugeng Riyono, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jatim (sekarang Kasatpol PP Jatim) dan Sudarto, bendahara proyek PIA Jemundo. Sementara terpidana korupsi PIA jilid I sudah dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo (http://poskota.co.id)
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Win Hendrarso kembali dipanggil jaksa penuntut umum untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pasar Induk Agrobis (PIA-sekarang Pasar Puspa Agro) Jemundo jilid 2. Win dipanggil untuk didengar kesaksiaannya dalam perkara tersebut karena saat itu dia menjabat sebagai ketua panitia pembebasan tanah (P2T).                        ( http://www.surabayapost.co.id)

                                                                   (Win Hendrarso)

Korupsi bupati Wien kasda


BUKTI NYATA RAIB NYA DANA KASDA Rp. 2,494.740.005.47 M DI KABUPATEN SIDOARJO

Raibnya uang Kasda Rp 2.494.740.005.47 M sudah bisa memastikan siapa dalang dari raib nya uang Kasda tersebut yaitu : ( WIN HENDRARSO ) selaku Bupati periode  2005-2010 Kronologi yang yang kami ikuti tertanggal 5 Maret 2007, Seorang ( WIN HENDRARSO ) selaku Bupati saat itu, meminjam uang kepada Bpk. ( SABAR SANTOSO ) sebagai pengusaha, yang diterima langsung oleh ( WIN HENDRARSO ) sendiri berupa satu lembar Cek BII.No.CC.794126 senilai Rp 2M (dengan bukti terlampir) dan dengan janji dikembalikan dalam waktu minimal 7 hari dan maksimal 10 hari yang langsung di sepakati oleh ke dua belah pihak, dan pembayarannya melalui Rek Giro Bank BII.A/C : 2.1.39.90950.8 a/n : ( SABAR SANTOSO )


Aktor raibnya dana kasda WIN HENDRARSO, VINO RUDI MUNTIAWAN, SABAR SANTOSO, STIVANUS dan NUNIK ARIYANI.
Dalam perkara ini, kejaksaan sudah menyita barang bukti dari DPPKA berupa uang sebesar Rp 309 juta dan Rp 2 miliar dari tersangka Agus Dwi. Uang Rp 309 juta merupakan pengembalian dari mantan Ketua DPRD Sidoarjo, Arli Fauzi. Sedangkan Rp 2 miliar yang dikembalikan oleh tersangka Agus (Surabayapost, Rabu, 15 Desember 2010)
Dalam persidangan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (9/3/2011) lalu, yang mengagendakan pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa, Win menganggap jaksa penuntut umum (JPU) tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
             Nota keberatan setebal 29 halaman yang dibaca oleh pengacara terdakwa Win, mempertanyakan jaksa yang tidak mengusut wakil bupati Saiful Illah (Saat ini menjabat Bupati Sidoarjo) dan anggota DPRD Sidoarjo yang menerima pembagian dana kasda.( http://surabaya.detik.com/read/2011/03/10/210049/1589150/466)
Win dituntut 6 tahun, vonis PN 1 tahun , PT bebas, Dalam amar putusan saat di PN, Gazalba menjelaskan bahwa Win Hendrarso, Nunik Ariyani dan Agus Dwi Handoko terbukti bersalah dengan terbukti di dakwaan subsider walaupun perbuatannya tidak tergolong pidana. Lanjut Gazalba, Nunik terbukti merugikan negara, namun PT berpikiran lain hingga kemudian membebaskan dua terdakwa setelah Win. "Kami hormati saja putusan itu," ucap Gazalba yang juga Hakim tipikor PN.

(Win Hendrarso)

Rabu, 13 Februari 2013

Kronologi Korupsi 2003

Korupsi APBD sidoarjo tahun 2003 (DPRD Sidoarjo Periode 1999-2004)

         Kasus korupsi APBD ini sangat syarat pro dan kontra maka penulis akan mencoba memaparkan secara kronologis dengan berbagai sumber.
Kasus ini bermula dari pembagian uang APBD 2003 untuk pos peningkatan kualitas sumberdaya anggota DPRDRp21,9 miliardari kasus tersebut Ketua DPRD sidoarjo pada periode 1999-2004 ditetapkan sebagi tersangka tunggal dalam kasus korupsi tersebut tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap utsman ikhsan (www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=node/15457) pada puncaknya utsman ikhsan di tahan oleh kejaksaan negeri sidoarjo pada tanggal 5 mei 2004.
Setelah utsman ikhsan ditahan banyak spekulasi dan penggiring opini yang mengatakan bahwa utsman ikhsan sebagai terdakwa tunggal kasus korupsi APBD sebesar 21,9 miliar rupiah (Radar Sidoarjo, 20 Juli 2004)
Setelah utsman ikhsan ditahan kejaksaan negeri memeriksa utsman ikhsan secara maraton dan didesak oleh warga sidoarjo dan berbagai LSM (http://news.liputan6.com/read/84488). Dari pemeriksaan dan desakan warga kejaksaan mengembangkan penyelidikannya dengan memeriksa sejumlah wakil ketua Dewan dan anggota Panitia Anggaran.( Kukuh S. Wibowo - Tempo News Room)
Setelah kejari memeriksa semua anggota dewan barulah terungkap bukti-bukti yang menyeret semua anggota dewan sidoarjo periode tahun 1999-2004 diantara bukti yang sudah terungkap antara lain bukti SK PIMPINAN DEWAN No 035 Tahun 2002, SK No. 12.1, SK No. 12.2 dan bukti lainnya sehingga muncul desakan dari LSM dan warga sidoarjo Desakan agar kejaksaan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Sidoarjo (Radar Sidoarjo, 20 Juli 2004)
Terdakwa Utsman Ihsan, ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (30/6/2004) siang. Dia digiring ke meja hijau setelah dituduh Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jatim telah menilap Dana Anggaran Sumber Daya Manusia (SDM) sebesar Rp 20,2 miliar.( http://news.liputan6.com) utsman ikhsan masih terdakawa tunggal  dan belum ada tersangka baru serta anggota desan lainnya masih berstatus saksi.
Dalam proses persidangan dan pada proses penuntutan Ketua DPRD Sidoarjo, Utsman Ikhsan, dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi Rp 20 miliar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/10/2004). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Yamanie.( http://www.tempo.co.id)
Pada proses persidangan pada tahap vonis Ketua DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004, Utsman Ihsan, 51 tahun, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Yamanie di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (2/10/2004). Putusan hakim ini lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara.( Kukuh S Wibowo – Tempo) dan belum ada tersangka baru pada kasus ini
Setelah vonis terhadap ketua DPRD sidoarjo baru berapa lama muncul tersangka-tersangka lain dan hampir semua anggota dewan termasuk sekwan menjadi tersangka, akan tetapi mereka masih melenggang bebas dan tidak ditahan dengan berbagai pandangan dan argumen kejaksaan negeri sidoarjo (www.suarakarya-online)
Singkat cerita akhirnya semua 44 anggota dewan ditetapkan tersangka dan diadili dan tidak ada yang ditahan mereka baru ditahan Februari 2009, sebanyak tujuh anggota DPRD juga ditahan atas kasus serupa. Pada April 2009, kejaksaan kembali menahan 15 anggota lainnya(Kompas, Selasa, 13 Oktober 2009)
 
Putusan untuk anggota dewan yang tersandung kasus korupsi bervariasi Utsman Ihsan, adalah mantan Ketua DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 yang sudah divonis delapan tahun penjara oleh PN Sidoarjo dan oleh PT divonis enam tahun penjara. Kini, tinggal menunggu kasasi.
Sebanyak 18 mantan dan anggota dewan yang dituntut yakni H. Abdul Somad Mahfudz BA 1 tahun penjara, Drs H.M. Ato Towali 1 tahun, Choiri Nur Afandi 3 tahun. Selain itu, Drs H.R.Guntur Eko S.MBA MM 2 tahun, Drs Achmad Ali Fauzan 3 tahun, Sardjito SH 3 tahun, Tito Pradopo 3 tahun, Drs Sumi Harsono 1 tahun, Drs Purwadi Sigarlagi 3 tahun. Ini untuk para terdakwa kloter 4.Sedangkan, para terdakwa kloter 3 masing-masing, Su`ud Harianto dituntut 3 tahun, KH M.Isya mansur 1 tahun, H Achmad Sudarmaji 3 tahun, Drs H.Kismantoro 1 tahun, Salamin 3 tahun, Fariz Santoso 2 tahun, Drs Sukisno Asharianto 3 tahun, Danoe Setiawan 3 tahun dan Agus Salim SH 3 tahun. (www.suarakaryaonline.com) Selasa, 3 Januari 2006

NB: 
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Ryanta, semua terpidana harus menjalani hukuman (kecuali utsman ikhsan karena sudah ditahan sejak tahun 2004) karena Mahkamah Agung telah menolak kasasi mereka yang diajukan pada 2007. Putusan kasasi tersebut baru turun pada akhir September 2009. Sejak putusan kasasi turun, 5 Oktober lalu kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada para terdakwa untuk dieksekusi.( Kompas, 13 Oktober 2009)