Pemilihan umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2009
Pemilihan umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah 2009 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2009 atau Pileg 2009) diselenggarakan untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia
periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak di hampir
seluruh wilayah Indonesia
pada tanggal 9
April 2009
Pemilihan Umum Anggota DPR
Pemilihan Umum Anggota DPR dilaksanakan dengan
sistem proporsional terbuka yang perhitungannya didasarkan pada sejumlah daerah
pemilihan, dengan peserta pemilu adalah partai politik. Pemilihan umum ini
adalah yang pertama kalinya dilakukan dengan penetapan calon terpilih
berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut (pemilih
memilih calon anggota DPR, bukan partai politik).
0 komentar:
Posting Komentar