Sabtu, 16 Februari 2013

Korupsi bupati Wien kasda


BUKTI NYATA RAIB NYA DANA KASDA Rp. 2,494.740.005.47 M DI KABUPATEN SIDOARJO

Raibnya uang Kasda Rp 2.494.740.005.47 M sudah bisa memastikan siapa dalang dari raib nya uang Kasda tersebut yaitu : ( WIN HENDRARSO ) selaku Bupati periode  2005-2010 Kronologi yang yang kami ikuti tertanggal 5 Maret 2007, Seorang ( WIN HENDRARSO ) selaku Bupati saat itu, meminjam uang kepada Bpk. ( SABAR SANTOSO ) sebagai pengusaha, yang diterima langsung oleh ( WIN HENDRARSO ) sendiri berupa satu lembar Cek BII.No.CC.794126 senilai Rp 2M (dengan bukti terlampir) dan dengan janji dikembalikan dalam waktu minimal 7 hari dan maksimal 10 hari yang langsung di sepakati oleh ke dua belah pihak, dan pembayarannya melalui Rek Giro Bank BII.A/C : 2.1.39.90950.8 a/n : ( SABAR SANTOSO )


Aktor raibnya dana kasda WIN HENDRARSO, VINO RUDI MUNTIAWAN, SABAR SANTOSO, STIVANUS dan NUNIK ARIYANI.
Dalam perkara ini, kejaksaan sudah menyita barang bukti dari DPPKA berupa uang sebesar Rp 309 juta dan Rp 2 miliar dari tersangka Agus Dwi. Uang Rp 309 juta merupakan pengembalian dari mantan Ketua DPRD Sidoarjo, Arli Fauzi. Sedangkan Rp 2 miliar yang dikembalikan oleh tersangka Agus (Surabayapost, Rabu, 15 Desember 2010)
Dalam persidangan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (9/3/2011) lalu, yang mengagendakan pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa, Win menganggap jaksa penuntut umum (JPU) tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
             Nota keberatan setebal 29 halaman yang dibaca oleh pengacara terdakwa Win, mempertanyakan jaksa yang tidak mengusut wakil bupati Saiful Illah (Saat ini menjabat Bupati Sidoarjo) dan anggota DPRD Sidoarjo yang menerima pembagian dana kasda.( http://surabaya.detik.com/read/2011/03/10/210049/1589150/466)
Win dituntut 6 tahun, vonis PN 1 tahun , PT bebas, Dalam amar putusan saat di PN, Gazalba menjelaskan bahwa Win Hendrarso, Nunik Ariyani dan Agus Dwi Handoko terbukti bersalah dengan terbukti di dakwaan subsider walaupun perbuatannya tidak tergolong pidana. Lanjut Gazalba, Nunik terbukti merugikan negara, namun PT berpikiran lain hingga kemudian membebaskan dua terdakwa setelah Win. "Kami hormati saja putusan itu," ucap Gazalba yang juga Hakim tipikor PN.

(Win Hendrarso)

0 komentar:

Posting Komentar