BUKTI NYATA RAIB NYA DANA KASDA Rp. 2,494.740.005.47 M DI KABUPATEN SIDOARJO
Raibnya uang Kasda
Rp 2.494.740.005.47 M sudah bisa memastikan siapa dalang dari raib nya uang
Kasda tersebut yaitu : ( WIN HENDRARSO ) selaku Bupati periode 2005-2010 Kronologi
yang yang kami ikuti tertanggal 5 Maret 2007, Seorang ( WIN HENDRARSO ) selaku
Bupati saat itu, meminjam uang kepada Bpk. ( SABAR SANTOSO ) sebagai pengusaha,
yang diterima langsung oleh ( WIN HENDRARSO ) sendiri berupa satu lembar Cek
BII.No.CC.794126 senilai Rp 2M (dengan bukti terlampir) dan dengan janji
dikembalikan dalam waktu minimal 7 hari dan maksimal 10 hari yang langsung di
sepakati oleh ke dua belah pihak, dan pembayarannya melalui Rek Giro Bank
BII.A/C : 2.1.39.90950.8 a/n : ( SABAR SANTOSO )
Aktor raibnya dana
kasda WIN HENDRARSO, VINO RUDI MUNTIAWAN, SABAR SANTOSO, STIVANUS dan NUNIK
ARIYANI.
Dalam perkara ini, kejaksaan
sudah menyita barang bukti dari DPPKA berupa uang sebesar Rp 309 juta dan Rp 2
miliar dari tersangka Agus Dwi. Uang Rp 309 juta merupakan pengembalian dari
mantan Ketua DPRD Sidoarjo, Arli Fauzi. Sedangkan Rp 2 miliar yang dikembalikan
oleh tersangka Agus (Surabayapost, Rabu, 15 Desember 2010)
Dalam persidangan korupsi di
Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (9/3/2011) lalu, yang
mengagendakan pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa, Win menganggap
jaksa penuntut umum (JPU) tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
Nota keberatan setebal 29 halaman yang dibaca oleh pengacara terdakwa Win, mempertanyakan jaksa yang tidak mengusut wakil bupati Saiful Illah (Saat ini menjabat Bupati Sidoarjo) dan anggota DPRD Sidoarjo yang menerima pembagian dana kasda.( http://surabaya.detik.com/read/2011/03/10/210049/1589150/466)
Nota keberatan setebal 29 halaman yang dibaca oleh pengacara terdakwa Win, mempertanyakan jaksa yang tidak mengusut wakil bupati Saiful Illah (Saat ini menjabat Bupati Sidoarjo) dan anggota DPRD Sidoarjo yang menerima pembagian dana kasda.( http://surabaya.detik.com/read/2011/03/10/210049/1589150/466)
Win dituntut 6 tahun, vonis PN
1 tahun , PT bebas, Dalam amar putusan saat di PN, Gazalba menjelaskan bahwa Win
Hendrarso, Nunik Ariyani dan Agus Dwi Handoko terbukti bersalah dengan terbukti
di dakwaan subsider walaupun perbuatannya tidak tergolong pidana. Lanjut
Gazalba, Nunik terbukti merugikan negara, namun PT berpikiran lain hingga
kemudian membebaskan dua terdakwa setelah Win. "Kami hormati saja putusan
itu," ucap Gazalba yang juga Hakim tipikor PN.
(Win Hendrarso)
0 komentar:
Posting Komentar