Minggu, 17 Februari 2013

Cokot mencokot antara mantan bupati dan bupati


Win “Cokot” Bupati Saiful Illah

SURABAYA- Persidangan mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso di Pengadilan Tipikor Surabaya, bakal memanas. Pasalnya, Win menyebut bahwa Bupati Sidoarjo saat ini Saiful Illah dan para anggota DPRD Sidoarjo ikut kecipratan dana Kas Daerah (kasda) Sidoarjo yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,309 miliar.

”Bila benar peminjaman dana kasda senilai Rp 2,6 miliar oleh anggota DPRD Sidoarjo sebagai perbuatan melawan hukum mengapa pihak yang telah membagi-bagikan dana tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Samba Prawiradjaya, penasihat hukum Win dalam nota keberatannya atas dakwaan jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (9/3).

Menurut Samba, orangnya jelas, uang negara yang dibagikan juga amat jelas. ”Proses pembuktian apalagi yang dibutuhkan oleh penuntut umum untuk menjadikan anggota dewan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Samba juga mempertanyakan pandangan jaksa penuntut umum yang tidak memproses para anggota DPRD Sidoarjo, karena telah mengembalikan pinjaman uang kasda. Karena selama ini pengembalian keuangan negara tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatan. Padahal dalam pengusutan itu terungkap pula pihak anggota DPRD Siodarjo, seperti Arly Fauzi (mantan Ketua DPRD Sidoarjo periode 2004-2009) yang tak mengembalikan uang kasda senilai Rp 309 juta namun hanya berstatus saksi.

Samba juga menjelaskan ada kejanggalan lain dalam pengusutan perkara ini, di mana jaksa juga tak menyentuh Sekda Sidoarjo. ”Padahal yang bersangkutan nyata-nyata sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Selain itu pejabat Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) harusnya juga terlibat karena posisi itu paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana kasda, baik yang tunai ataupun yang tersimpan dalam rekening bank.

Fakta lain yang diabaikan jaksa adalah salah seorang pejabat DPPKA yang merumuskan pengembalian dana kasda yang diduga raib Rp 2 miliar bersama Bupati Saiful Illah. ”Kalau memang tidak memakai mengapa ribut mengembalikan dana,” tandasnya.

Kejanggalan lain dalam perkara ini adalah perhitungan kerugian negara. Surat dakwaan jaksa menerangkan kerugian negara Rp 2,3 miliar. Namun, dalam surat yang sama dengan mengacu hasil audit BPK disebutkan bahwa saldo kas tunai senilai Rp 2,4 miliar tak diyakini keberadaannya.

”Ada selisih kerugian negara dalam kasus tersebut, yakni senilai Rp 185 juta. Bagaimana ada kok ada perbedaan perhitungan antara kerugian negara versi jaksa dengan audit BPK,” terangnya

Bupati yang dicokot (Saiful Illah)
 

0 komentar:

Posting Komentar