Minggu, 17 Februari 2013

Bupati Diduga Caplok Tambak 96 Ha


Saiful Illah Diduga Caplok Tambak Warga
Wabup Sidoarjo Saiful Illah, terganjal masalah. Saat maju jadi Bupati Sidoarjo dalam Pemilukada 2010, ia dilaporkan 14 petani ke Polda Jatim, dengan sejumlah pasal pidana. Laporan pidana ini menyusul laporan petani sebelumnya yang dikoordinasi Rifai. ’’Saya akan kawal terus laporan ini, karena ada bukti Saiful sepertinya kebal hukum, ’’kata advokat Drs. Soeharjono SH, koordinator team penasihat hukum petani tambak Desa Kedung Peluk, Candi, Sidoarjo. Saat ini, Saiful beralamat di Jl. Malik Ibrahim No.45 RT 01 RW 01, Pucang anom, Sidoarjo.

Menurut Suharjono, ia bersama lima advokat mengawal petani agar Polda Jatim tidak main-main mengusut kasus pidana Saiful Illah. Mengingat, laporan pidana petani sebelumnya masih belum digubris. ’’Saya yakin Kapolda Irjen Pratiknyo reformis. Makanya semalam saya juga mengadukan ke kediaman dinas di Jl. Bengawan. Besok (hari ini-red) saya dan team akan menghadap ke Kapolda. Saya ingin mengetuk hati Kapolda agar jangan mendiskriminasikan laporan rakyat dan melindungi pejabat. Feeling saya, Irjen Pratiknyo tidak akan memihak pejabat yang salah. Apalagi era keterbukaan seperti sekarang. Saya siap mengadakan gelar perkara mengenai kejahatan Saiful’’ tegas Suharjono.

Saat ini ia sudah mendapat 14 kuasa dari petambak Desa Kedung Peluk, Candi Sidoarjo. Laporan ke Kapolda bernomor 33/ SA-SKL / Lap / VII / 2010, tertanggal 7 Juli 2010. Sebelum dirinya, ada 40 petambak yang dikoordinasi oleh petani bernama Rifai juga melaporkan ke Polda dengan Laporan Polisi LP/041/1/2008/Biro Ops, tertanggal Januari 2008. Tapi laporan petambak tahun 2008 sampai kini belum ada ujungnya. Bahkan sebelumnya, petambak juga melaporkan ke Bakoorstanasda. ’’Total tanah yang dicaplok Saiful ada 96 hektar,’’ jelas advokat yang dulu dikenal aktivis kampus Ubaya Surabaya.

Menurut Suharjono, laporan petani didasarkan Putusan Perkara Perdata Daftar No. 72/Pdt.G/1991/PN.Sda jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 499/PDT/1992/PT.Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3475 K/Pdt/1993, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, petani yang menggantikan kedudukan Penggugat telah “dimenangkan” dalam proses hukum tersebut. Putusan Pengadilan petani telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut (inkrach van gewisjde) dan secara hukum, eksekusinya mutlak harus dilaksanakan.

Dalam salah satu amar putusan dinyatakan bahwa siapa saja yang menerima hak atas tanah tambak tersebut diluar petani kliennya, wajib menyerahkan kembali tanah tambak seluas 96 hektar di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo, kepada kliennya dalam keadaan bebas. Faktanya, tanah dikuasai oleh PT. Malik Ibrahim Empat Lima yang dimiliki H. Saiful Illah, yang ketika itu belum menjadi Wakil Bupati. ‘’Ini keanehannya, H. Saiful Illah adalah diluar pihak yang berperkara yaitu Tergugat I dan Tergugat II masing-masing Samso Poerwosoemarto dan L. Budijono. Tapi uniknya, Saiful menguasai tanah. Padahal, sebelumnya, kliennya hanya memberikan kuasa kepada Yayasan Argo Mulyo (HR. Sootjipto dkk.) yang pada waktu itu dikenal memiliki hubungan kekerabatan dengan Soeharto penguasa semasa Orde Baru;
Suharjono menjelaskan, dari data-data yang berhasil dikumpulkan, ternyata ada pihak-pihak tertentu yang berkeinginan untuk membantu proses penanganan kasus ini yaitu H. Basuni dan kemudian dilanjutkan oleh H. Saiful Illah.


Saat itu, Saiful mengaku mendapat mandat dari Yayasan Argo Mulyo (HR. Sotjipto dkk.) yang tak lain adalah Kuasa dari kliennya. ‘’Atas dasar itulah H. Saiful Illah secara bebas dan leluasa menguasai tanah tambak seluas + 96 Ha milik klien saya. Dan perkara masih dalam proses penyelesaian di Pengadilan. Saat itu Saiful menjanjikan kepada klien saya bahwa tanah tambak yang dikuasainya dan masih berstatus sengketa itu akan dibagi dengan petani melalui bagi hasill dari setiap panen. Namun kenyataannya apa yang dijanjikan Saiful tidak pernah dilaksanakan hingga atas Putusan Perkara Perdata Daftar No. 72/Pdt.G/1991/PN.Sda jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 499/PDT/1992/PT.Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3475 K/Pdt/1993, yang berkekuatan hukum tetap,’’ tambahnya.
 

Atas kejadian itu, kata Suharjono, hak-hak kliennya dirugikan oleh Saiful, karena selain tidak dapat menguasai tanah tambak seluas + 96 Ha. ‘’Celaka apa tidak, Saiful yang semula menjanjikan para petani untuk menyelesaikan perkara ehhhh malah menguasai. Apa ini tidak layak disebut mencaplok hak petani,’’ tambah Suharjono bernada tanya. Dengan fakta ini, Saiful layak dikualifikasikan melakukan penipuan, memberi keterangan palsu, menggunakan surat palsu dan pencaplokan tanah petani.

Secara terpisah, Saiful mengaku memiliki bukti otentik bahwa tambak seluas 96 hektar yang diklaim petani itu adalah millik nenek- moyangnya yang bernama H Anwar. Versi Saiful, penguasaan terjadi pada saat landreform tahun 1960-an. Tanah itu dibagi-bagikan kepada warga oleh pemerintahan kala itu. Sampai akhirnya tanah berpindahtangan ke Samso dan digugat warga 


(Bupati Saiful illah)
 

0 komentar:

Posting Komentar