BUKTI
BARU PENYALAHGUNAAN WEWENANG SELAIN DANA KASDA
Dari berbagai pemberitaan media massa
selama ini hanya berkutat pada proses hokum (penyelidikan) oleh kejaksaan
terhadap beberapa saksi dan tersangka. Opini public yang berkembang bahwa dana
kasda 2 Milyar (yang raib) dibuat untuk membayar hutang Win Hendrarso (mantan
Bupati Sidoarjo) kepada Pengusaha Sabar Santoso. Namun selama ini tidak ada
yang pernah nyinggung soal kebocoran keuangan pada Badan Pengelola Keuangan dan
Kekayaan daerah (BPKKD) yang dipimpin oleh Nunik Ariyani, yang sekarang menjadi
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), diketuai oleh Joko
Sartono.
BPK RI
pada Tahun 2007 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah (LKD)
pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2006 dengan Hasil
Pemeriksaan Nomor 52/R/XIV.12/04/2007 tanggal 18 April Tahun 2007. Dalam
pemeriksaannya terdapat 21 rekomendasi sebesar Rp 181.613.901.814,56 yang perlu
ditindaklanjuti. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 belum ada yang selesai
ditindaklanjuti. Dalam hasil pemeriksaan ini, opini yang diberikan adalah Wajar
Dengan Pengecualian. Pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-P tahun 2009 (TA
2008) ada beberapa problem keuangan pada TA 2006 yang masih belum
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, antara lain:
1 URAIAN
Pencatatan Atas Pendapatan Retribusi
Parkir Berlangganan dan Pendapatan Bunga Dana Bergulir Tidak Sesuai Ketentuan
REKOMENDASI
Bupati Sidoarjo agar menegur dan
memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah elaporkan
seluruh pendapatan bunga dana bergulir.
2 URAIAN
Pinjaman Daerah Sebesar 80.000.000.000,00
Belum Dapat Disajikan Secara Wajar Dalam Neraca Daerah
REKOMENDASI
Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Kepala
BPKKD agar mencatat pinjaman daerah dalam Neraca Daerah sesuai jatuh
temponyasetelah schedule pembayaran disepakati.
3 URAIAN
Bagi Hasil Laba PD Percetakan Delta
Grafika Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp107.386.317,00
REKOMENDASI
Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Tim
Anggaran untuk menetapkan bagi hasil laba BUMD/Perusahaan Daerah sesuai dengan
peraturan yang berlaku
Melihat fakta di atas (sumber LHP BPK-P
Jatim) tentunya Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat lebih mendalam dalam melakukan
investigasi terhadap persoalan raibnya uang dari Kasda pada tahun anggaran 2008
yang terjadi problem/penyalahgunaan wewenang (Korupsi) oleh Birokrasi di
Kabupaten Sidoarjo, tetapi pada tahun-tahun sebelumnya memang Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo tidak pernah tertib dalam melakukan pengelolaan keuangan
daerah. Tidak tertib yang dimaksud adalah, mereka tidak gubris BPK-P
selaku institusi yang mempunyai wewenang dalam melakukan pemeriksanaan.
Disisi lain, kalaupun kita mengacu pada
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 20 ayat 5 yang
berbunyi ”bahwa pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian”, dan Pasal 26 ayat
(2) disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk
menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
Dugaan raibnya dana kasda sebesar 2,4 M
karena ada beberapa bukti, antara lain setoran atas nama Wien Hendrarso (Mantan
Bupati Sidoarjo) kepada Sabar Santoso sebesar 2 M dan keterangan para saksi
lainnya. Namun tidak menutup kemungkinan raibnya dana kasda tersebut karena
penyelewengan pada tiap tahun yang dilakukan oleh Win Hendrarso (mantan Bupati)
melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang dipimpin oleh Nunik
Ariyani, keduanya menjadi tersangka (Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi)
( Win Hendrarso) Duet maut (Hj. Nunik)
0 komentar:
Posting Komentar