Sabtu, 16 Februari 2013

kasus bapak Win Hendrarso lagi

BUKTI BARU PENYALAHGUNAAN WEWENANG SELAIN DANA KASDA

      Dari berbagai pemberitaan media massa selama ini hanya berkutat pada proses hokum (penyelidikan) oleh kejaksaan terhadap beberapa saksi dan tersangka. Opini public yang berkembang bahwa dana kasda 2 Milyar (yang raib) dibuat untuk membayar hutang Win Hendrarso (mantan Bupati Sidoarjo) kepada Pengusaha Sabar Santoso. Namun selama ini tidak ada yang pernah nyinggung soal kebocoran keuangan pada Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan daerah (BPKKD) yang dipimpin oleh Nunik Ariyani, yang sekarang menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), diketuai oleh Joko Sartono. 
      BPK RI pada Tahun 2007 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah (LKD) pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2006 dengan Hasil Pemeriksaan Nomor 52/R/XIV.12/04/2007 tanggal 18 April Tahun 2007. Dalam pemeriksaannya terdapat 21 rekomendasi sebesar Rp 181.613.901.814,56 yang perlu ditindaklanjuti. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 belum ada yang selesai ditindaklanjuti. Dalam hasil pemeriksaan ini, opini yang diberikan adalah Wajar Dengan Pengecualian. Pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-P tahun 2009 (TA 2008) ada beberapa problem keuangan pada TA 2006 yang masih belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, antara lain:
 
1 URAIAN
Pencatatan Atas Pendapatan Retribusi Parkir Berlangganan dan Pendapatan Bunga Dana Bergulir Tidak Sesuai Ketentuan
REKOMENDASI
Bupati Sidoarjo agar menegur dan memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah elaporkan seluruh pendapatan bunga dana bergulir.

2 URAIAN
Pinjaman Daerah Sebesar 80.000.000.000,00 Belum Dapat Disajikan Secara Wajar Dalam Neraca Daerah
REKOMENDASI
Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Kepala BPKKD agar mencatat pinjaman daerah dalam Neraca Daerah sesuai jatuh temponyasetelah schedule pembayaran disepakati.
3 URAIAN

Bagi Hasil Laba PD Percetakan Delta Grafika Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp107.386.317,00
REKOMENDASI
Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Tim Anggaran untuk menetapkan bagi hasil laba BUMD/Perusahaan Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku

     Melihat fakta di atas (sumber LHP BPK-P Jatim) tentunya Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat lebih mendalam dalam melakukan investigasi terhadap persoalan raibnya uang dari Kasda pada tahun anggaran 2008 yang terjadi problem/penyalahgunaan wewenang (Korupsi) oleh Birokrasi di Kabupaten Sidoarjo, tetapi pada tahun-tahun sebelumnya memang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah tertib dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Tidak tertib yang dimaksud adalah, mereka tidak gubris BPK-P selaku institusi yang mempunyai wewenang dalam melakukan pemeriksanaan.
     Disisi lain, kalaupun kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 20 ayat 5 yang berbunyi ”bahwa pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian”, dan Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
     Dugaan raibnya dana kasda sebesar 2,4 M karena ada beberapa bukti, antara lain setoran atas nama Wien Hendrarso (Mantan Bupati Sidoarjo) kepada Sabar Santoso sebesar 2 M dan keterangan para saksi lainnya. Namun tidak menutup kemungkinan raibnya dana kasda tersebut karena penyelewengan pada tiap tahun yang dilakukan oleh Win Hendrarso (mantan Bupati) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang dipimpin oleh Nunik Ariyani, keduanya menjadi tersangka (Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi)


 











      ( Win Hendrarso)                              Duet maut                               (Hj. Nunik)                                       

0 komentar:

Posting Komentar