Rabu, 13 Februari 2013

Kronologi Korupsi 2003

Korupsi APBD sidoarjo tahun 2003 (DPRD Sidoarjo Periode 1999-2004)

         Kasus korupsi APBD ini sangat syarat pro dan kontra maka penulis akan mencoba memaparkan secara kronologis dengan berbagai sumber.
Kasus ini bermula dari pembagian uang APBD 2003 untuk pos peningkatan kualitas sumberdaya anggota DPRDRp21,9 miliardari kasus tersebut Ketua DPRD sidoarjo pada periode 1999-2004 ditetapkan sebagi tersangka tunggal dalam kasus korupsi tersebut tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap utsman ikhsan (www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=node/15457) pada puncaknya utsman ikhsan di tahan oleh kejaksaan negeri sidoarjo pada tanggal 5 mei 2004.
Setelah utsman ikhsan ditahan banyak spekulasi dan penggiring opini yang mengatakan bahwa utsman ikhsan sebagai terdakwa tunggal kasus korupsi APBD sebesar 21,9 miliar rupiah (Radar Sidoarjo, 20 Juli 2004)
Setelah utsman ikhsan ditahan kejaksaan negeri memeriksa utsman ikhsan secara maraton dan didesak oleh warga sidoarjo dan berbagai LSM (http://news.liputan6.com/read/84488). Dari pemeriksaan dan desakan warga kejaksaan mengembangkan penyelidikannya dengan memeriksa sejumlah wakil ketua Dewan dan anggota Panitia Anggaran.( Kukuh S. Wibowo - Tempo News Room)
Setelah kejari memeriksa semua anggota dewan barulah terungkap bukti-bukti yang menyeret semua anggota dewan sidoarjo periode tahun 1999-2004 diantara bukti yang sudah terungkap antara lain bukti SK PIMPINAN DEWAN No 035 Tahun 2002, SK No. 12.1, SK No. 12.2 dan bukti lainnya sehingga muncul desakan dari LSM dan warga sidoarjo Desakan agar kejaksaan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Sidoarjo (Radar Sidoarjo, 20 Juli 2004)
Terdakwa Utsman Ihsan, ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (30/6/2004) siang. Dia digiring ke meja hijau setelah dituduh Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jatim telah menilap Dana Anggaran Sumber Daya Manusia (SDM) sebesar Rp 20,2 miliar.( http://news.liputan6.com) utsman ikhsan masih terdakawa tunggal  dan belum ada tersangka baru serta anggota desan lainnya masih berstatus saksi.
Dalam proses persidangan dan pada proses penuntutan Ketua DPRD Sidoarjo, Utsman Ikhsan, dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi Rp 20 miliar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/10/2004). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Yamanie.( http://www.tempo.co.id)
Pada proses persidangan pada tahap vonis Ketua DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004, Utsman Ihsan, 51 tahun, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Yamanie di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (2/10/2004). Putusan hakim ini lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara.( Kukuh S Wibowo – Tempo) dan belum ada tersangka baru pada kasus ini
Setelah vonis terhadap ketua DPRD sidoarjo baru berapa lama muncul tersangka-tersangka lain dan hampir semua anggota dewan termasuk sekwan menjadi tersangka, akan tetapi mereka masih melenggang bebas dan tidak ditahan dengan berbagai pandangan dan argumen kejaksaan negeri sidoarjo (www.suarakarya-online)
Singkat cerita akhirnya semua 44 anggota dewan ditetapkan tersangka dan diadili dan tidak ada yang ditahan mereka baru ditahan Februari 2009, sebanyak tujuh anggota DPRD juga ditahan atas kasus serupa. Pada April 2009, kejaksaan kembali menahan 15 anggota lainnya(Kompas, Selasa, 13 Oktober 2009)
 
Putusan untuk anggota dewan yang tersandung kasus korupsi bervariasi Utsman Ihsan, adalah mantan Ketua DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 yang sudah divonis delapan tahun penjara oleh PN Sidoarjo dan oleh PT divonis enam tahun penjara. Kini, tinggal menunggu kasasi.
Sebanyak 18 mantan dan anggota dewan yang dituntut yakni H. Abdul Somad Mahfudz BA 1 tahun penjara, Drs H.M. Ato Towali 1 tahun, Choiri Nur Afandi 3 tahun. Selain itu, Drs H.R.Guntur Eko S.MBA MM 2 tahun, Drs Achmad Ali Fauzan 3 tahun, Sardjito SH 3 tahun, Tito Pradopo 3 tahun, Drs Sumi Harsono 1 tahun, Drs Purwadi Sigarlagi 3 tahun. Ini untuk para terdakwa kloter 4.Sedangkan, para terdakwa kloter 3 masing-masing, Su`ud Harianto dituntut 3 tahun, KH M.Isya mansur 1 tahun, H Achmad Sudarmaji 3 tahun, Drs H.Kismantoro 1 tahun, Salamin 3 tahun, Fariz Santoso 2 tahun, Drs Sukisno Asharianto 3 tahun, Danoe Setiawan 3 tahun dan Agus Salim SH 3 tahun. (www.suarakaryaonline.com) Selasa, 3 Januari 2006

NB: 
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Ryanta, semua terpidana harus menjalani hukuman (kecuali utsman ikhsan karena sudah ditahan sejak tahun 2004) karena Mahkamah Agung telah menolak kasasi mereka yang diajukan pada 2007. Putusan kasasi tersebut baru turun pada akhir September 2009. Sejak putusan kasasi turun, 5 Oktober lalu kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada para terdakwa untuk dieksekusi.( Kompas, 13 Oktober 2009)




0 komentar:

Posting Komentar