Korupsi APBD sidoarjo tahun 2003 (DPRD Sidoarjo
Periode 1999-2004)
Kasus korupsi APBD ini sangat syarat pro dan kontra maka penulis akan mencoba memaparkan secara kronologis dengan berbagai sumber.
Kasus ini bermula dari pembagian uang APBD 2003
untuk pos peningkatan kualitas sumberdaya anggota DPRDRp21,9 miliardari
kasus tersebut Ketua DPRD sidoarjo pada periode 1999-2004 ditetapkan sebagi
tersangka tunggal dalam kasus korupsi tersebut tanpa ada pemeriksaan terlebih
dahulu terhadap utsman ikhsan (www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=node/15457)
pada puncaknya utsman ikhsan di tahan oleh kejaksaan negeri sidoarjo pada
tanggal 5 mei 2004.
Setelah utsman ikhsan ditahan banyak spekulasi dan
penggiring opini yang mengatakan bahwa utsman ikhsan sebagai terdakwa tunggal
kasus korupsi APBD sebesar 21,9 miliar rupiah (Radar Sidoarjo, 20 Juli 2004)
Setelah utsman ikhsan ditahan kejaksaan negeri
memeriksa utsman ikhsan secara maraton dan didesak oleh warga sidoarjo dan
berbagai LSM (http://news.liputan6.com/read/84488). Dari pemeriksaan dan desakan warga kejaksaan
mengembangkan penyelidikannya dengan memeriksa sejumlah wakil ketua Dewan dan
anggota Panitia Anggaran.( Kukuh S. Wibowo - Tempo News Room)
Setelah kejari memeriksa semua anggota dewan
barulah terungkap bukti-bukti yang menyeret semua anggota dewan sidoarjo
periode tahun 1999-2004 diantara bukti yang sudah terungkap antara lain bukti
SK PIMPINAN DEWAN No 035 Tahun 2002, SK No. 12.1, SK No. 12.2 dan bukti lainnya
sehingga muncul desakan dari LSM dan warga sidoarjo Desakan agar kejaksaan
segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Sidoarjo
(Radar Sidoarjo, 20 Juli 2004)
Terdakwa
Utsman Ihsan, ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, disidang di Pengadilan Negeri
Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (30/6/2004) siang. Dia digiring ke meja hijau setelah
dituduh Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jatim telah menilap Dana Anggaran Sumber
Daya Manusia (SDM) sebesar Rp 20,2 miliar.( http://news.liputan6.com) utsman
ikhsan masih terdakawa tunggal dan belum
ada tersangka baru serta anggota desan lainnya masih berstatus saksi.
Dalam proses
persidangan dan pada proses penuntutan Ketua DPRD Sidoarjo, Utsman Ikhsan,
dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut
umum dalam sidang kasus dugaan korupsi Rp 20 miliar di Pengadilan Negeri
Sidoarjo, Kamis (14/10/2004). Sidang
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Yamanie.( http://www.tempo.co.id)
Pada proses persidangan pada tahap vonis Ketua
DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004, Utsman Ihsan, 51 tahun, divonis delapan
tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis
Hakim Ahmad Yamanie di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (2/10/2004). Putusan hakim
ini lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman
enam tahun penjara.( Kukuh S Wibowo –
Tempo) dan belum ada tersangka baru pada kasus ini
Setelah vonis terhadap
ketua DPRD sidoarjo baru berapa lama muncul tersangka-tersangka lain dan hampir
semua anggota dewan termasuk sekwan menjadi tersangka, akan tetapi mereka masih
melenggang bebas dan tidak ditahan dengan berbagai pandangan dan argumen kejaksaan
negeri sidoarjo (www.suarakarya-online)
Singkat
cerita akhirnya semua 44 anggota dewan ditetapkan tersangka dan diadili dan
tidak ada yang ditahan mereka baru ditahan Februari 2009, sebanyak tujuh anggota DPRD juga ditahan
atas kasus serupa. Pada April 2009, kejaksaan kembali menahan 15 anggota
lainnya(Kompas, Selasa, 13 Oktober 2009)
Putusan untuk anggota dewan yang tersandung kasus
korupsi bervariasi Utsman Ihsan, adalah mantan Ketua
DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 yang sudah divonis delapan tahun penjara oleh
PN Sidoarjo dan oleh PT divonis enam tahun penjara. Kini, tinggal menunggu
kasasi.
Sebanyak 18 mantan dan anggota dewan
yang dituntut yakni H. Abdul Somad Mahfudz BA 1 tahun penjara, Drs H.M. Ato
Towali 1 tahun, Choiri Nur Afandi 3 tahun. Selain itu, Drs H.R.Guntur Eko S.MBA
MM 2 tahun, Drs Achmad Ali Fauzan 3 tahun, Sardjito SH 3 tahun, Tito Pradopo 3
tahun, Drs Sumi Harsono 1 tahun, Drs Purwadi Sigarlagi 3 tahun. Ini untuk para
terdakwa kloter 4.Sedangkan, para terdakwa kloter 3
masing-masing, Su`ud Harianto dituntut 3 tahun, KH M.Isya mansur 1 tahun, H
Achmad Sudarmaji 3 tahun, Drs H.Kismantoro 1 tahun, Salamin 3 tahun, Fariz
Santoso 2 tahun, Drs Sukisno Asharianto 3 tahun, Danoe Setiawan 3 tahun dan
Agus Salim SH 3 tahun. (www.suarakaryaonline.com) Selasa, 3 Januari 2006
NB:
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri Sidoarjo Sugeng Ryanta, semua terpidana harus menjalani hukuman (kecuali utsman ikhsan karena sudah ditahan sejak tahun 2004) karena
Mahkamah Agung telah menolak kasasi mereka yang diajukan pada 2007. Putusan
kasasi tersebut baru turun pada akhir September 2009. Sejak putusan kasasi
turun, 5 Oktober lalu kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada para
terdakwa untuk dieksekusi.( Kompas, 13 Oktober 2009)
0 komentar:
Posting Komentar