Sabtu, 16 Februari 2013

Kasus Win lagi (PIA)


Bupati Sidoarjo Dibidik Kasus Korupsi Pasar Agrobis


Bupati Sidoarjo Win Hendrarso kembali dipusingkan kasus lain. Kali ini dia disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan Pasar Induk Agrobis (PIA), proyek Pemprov Jatim di Jemundo Sidoarjo. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan segera memanggil Win Hendrarso untuk diperiksa dalam kasus tersebut. "Kemungkinan besar begitu. Dia juga ketua Tim 9," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Marwan Effendy, di sela Pencanangan tahun penerapan Standar pelayanan Publik di Gedung Grahadi. Jl. Gubernur Suryo, Selasa (10/4/2007). Sebagai Ketua Tim 9 saat itu, Win dianggap mengetahui proses pembebasan lahan seluas 28 hektar. Namun, belum diketahui secara pasti kapan Win akan dipanggil. "Belum tahu. Menunggu Kejaksaan Agung. Itu bukan kewenangan saya. Kalau kewenangan saya, akan saya kasih tahu," jelas Marwan. Marwan mengatakan pihaknya tidak bisa menentukan sampai level mana pemeriksaan ini akan dilakukan. Dalam proyek tersebut, pasti ada yang bertanggung jawab. "Saya belum dapat laporan dari tim penyelidikan kasus ini," tutur dia. Ia berjanji bila nanti mendapat laporan dari tim penyelidikan kasus ini, maka dia akan membuka pada publik siapa tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia juga belum tahu kapan penyelidikan ini akan selesai. "Kalau target saya nggak ngerti. Itu tim Kejaksaan Agung," tambah dia. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Yacobus Musa - developer sekaligus pemilik tanah - dan Camat Taman Teddy Rasphadi (Irawulan – detikSurabaya)

Di Kejati Jatim, kasus Pasar Induk Agrobis (PIA) Jemundo Sidoarjo jilid II yang disidik sejak Mei 2007 lalu itu juga belum beres. Padahal dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugeng Riyono, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jatim (sekarang Kasatpol PP Jatim) dan Sudarto, bendahara proyek PIA Jemundo. Sementara terpidana korupsi PIA jilid I sudah dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo (http://poskota.co.id)
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Win Hendrarso kembali dipanggil jaksa penuntut umum untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pasar Induk Agrobis (PIA-sekarang Pasar Puspa Agro) Jemundo jilid 2. Win dipanggil untuk didengar kesaksiaannya dalam perkara tersebut karena saat itu dia menjabat sebagai ketua panitia pembebasan tanah (P2T).                        ( http://www.surabayapost.co.id)

                                                                   (Win Hendrarso)

0 komentar:

Posting Komentar