Bupati Sidoarjo Dibidik Kasus Korupsi Pasar Agrobis
Bupati Sidoarjo Win Hendrarso
kembali dipusingkan kasus lain. Kali ini dia disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan
Pasar Induk Agrobis (PIA), proyek Pemprov Jatim di Jemundo Sidoarjo. Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur akan segera memanggil Win Hendrarso untuk diperiksa dalam
kasus tersebut. "Kemungkinan besar begitu. Dia juga ketua Tim 9,"
kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Marwan Effendy, di sela Pencanangan
tahun penerapan Standar pelayanan Publik di Gedung Grahadi. Jl. Gubernur Suryo,
Selasa (10/4/2007). Sebagai Ketua Tim 9 saat itu, Win dianggap mengetahui
proses pembebasan lahan seluas 28 hektar. Namun, belum diketahui secara pasti
kapan Win akan dipanggil. "Belum tahu. Menunggu Kejaksaan Agung. Itu bukan
kewenangan saya. Kalau kewenangan saya, akan saya kasih tahu," jelas
Marwan. Marwan mengatakan pihaknya tidak bisa menentukan sampai level mana
pemeriksaan ini akan dilakukan. Dalam proyek tersebut, pasti ada yang
bertanggung jawab. "Saya belum dapat laporan dari tim penyelidikan kasus
ini," tutur dia. Ia
berjanji bila nanti mendapat laporan dari tim penyelidikan kasus ini, maka dia
akan membuka pada publik siapa tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia juga
belum tahu kapan penyelidikan ini akan selesai. "Kalau target saya nggak
ngerti. Itu tim Kejaksaan Agung," tambah dia. Seperti diberitakan
sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan dua tersangka dalam
kasus ini, yaitu Yacobus Musa - developer sekaligus pemilik tanah - dan Camat
Taman Teddy Rasphadi (Irawulan –
detikSurabaya)
Di Kejati Jatim, kasus Pasar Induk Agrobis (PIA) Jemundo Sidoarjo jilid II
yang disidik sejak Mei 2007 lalu itu juga belum beres. Padahal dalam kasus ini, dua orang sudah
ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugeng Riyono, mantan Kepala Biro
Perlengkapan Pemprov Jatim (sekarang Kasatpol PP Jatim) dan Sudarto, bendahara
proyek PIA Jemundo. Sementara terpidana korupsi PIA jilid I sudah dieksekusi ke
Lapas Delta Sidoarjo (http://poskota.co.id)
Mantan Bupati Sidoarjo dua
periode, Win Hendrarso kembali dipanggil jaksa penuntut umum untuk hadir dalam
persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pasar Induk
Agrobis (PIA-sekarang Pasar Puspa Agro) Jemundo jilid 2. Win dipanggil untuk
didengar kesaksiaannya dalam perkara tersebut karena saat itu dia menjabat
sebagai ketua panitia pembebasan tanah (P2T). (
http://www.surabayapost.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar