Jumat, 22 Februari 2013

ILC TV One (Lapindo) Ajang mencari simpati

ILC TV One Lapindo Sebagai ajang cari simpati rakyat Sidoarjo

ILC TV one mengupas tema Lapindo atas sentilan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyentil tentang lumpur Lapindo. Di antaranya presiden meminta Lapindo segera melunasi kewajiban pembayaran warga terdampaklumpur (http://www.infosda.com/?p=1221).

Seperti yang diketahui yang diundang dalam ILC adalah Ir.Gesang Budiarso (komisaris PT. Minarak lapindo jaya), Khoirul huda (Sekretaris korban lumpur Lapindo), Saiful illah (bupati sidoarjo), Emir Firdaus (pansus lumpur) (http://www.infosda.com/?tag=pansus-lumpur-lapindo-dprd-sidoarjo).

Sepengetahuan Sidoarjoisme Khorul dan Gesang sama-sama menjadi caleg di wilayah Sidoarjo sedangkan Saiful illah dengan semakin berakhirnya jabatannya maka perlu pencitrran yang lebih begiru juga emir firdaus habis ini juga berakhir jabatan pada DPRD (http://m.sindonews.com)

Komentar atau pandangan dari para undangan ILC TV one yang disebutkan hanya mencitrakan dirinya sendiri karena mungkin ini merupakan moment yang tepat sebagai ajang pencitraan, mengapa sidoarjoisme menyebutkan sebagai ajang pencintraan, silahkan dilihat dan dibaca komentar dari undangan ILC TV one dari Sidoarjo

II. komentar Gesang:

Gesang Budiarso Komisaris Minarak Lapindo Jaya pada ILC TVOne yg menjajikan Mei 2013 akan membayar lunas sisa yg 800 milyar itu, berikut ini langkah2 teknis menuju solusi permanen penanganan Lumpur Lapindo yg insyaallah bisa dilaKukan:

1. Lunasi utang pembayaran ke korban yg sdh dijanjiKan Lapindo yg masih 800Millyar lagi (sesuai dg prinsip: tidak mungkin ada penyelesaian teknis permanen kalau penyelesaian masalah sosial -utang janji ganti rugi jual-belli Lapindo dg korban blm diberesKan)

2. Lakukan akuisisi seismik 3D untuk area dalam tangguL yg sdh direncanakan tp gagal dilaKsanakan 2011 krn masalah sosiaL belum beres

3. Perbarui data time series penurunan tanah (land subsidence) dg melakuKan pengukuran2 geodetik ulang di berbagai titik pengamatan di dalam dan luar tanggul

4. Dari analisis data seismiK 3D dan data penurunan tanah, delineasiKan daerah terdampak permanen termutaKhirkan (update) dan proyeksikan daerah terdampak di luar tanggul daLam jangKa panjang dg modeling.

5. Hitung / modeL ulang volume zona overpressure di bawah permukaan yg dpt diimage-digambarkan dr data seismik 3D, Kemudian hitung timing - durasi proses ekstrusi lumpur berdasar model volume baru tsb + data mutaKhir time series kecepatan (rate) semburan

6. Revisi disain dan operasionalisasi penampungan/penyaluran lumpur berdasarKan data terbaru poin 4 dan .

7. Ketika seluruh daerah dalam tangguL sdh beres urusan sosialnya dan juga daerah terdampak di Luar tangguL diverifikasi dan diganti rugi, maka usaha seLanjutnya adaLah membuat daerah terdampak Lumpur Lapindo menjadi daerah otorita penyaluran Lumpur, riset dan wisata.

8. Lakukan rekayasa keteknikan infrastruktur perumahan, fasiitas dan jln raya untuk area di luar tangguL yg diproyeksikan akan terkena dampak jangka panjang dr analisis data poin 4 dan 5 di atas.

9. Untuk sementara waktu - sampai terjadi kesetimbangan baru sistim overpressure yg terdedah ke permukaan itu (durasi max: berasal dr perhitungan pada poin 5 - saat ini angkanya masih s/d th 2037 : 25th lagi) canangkan kebijakan moratorium pengeboran eksplorasi migas di daerah tsb sampai batas terLuar yg didelineasi pd poin 5 di atas.

II. Vidio bupati silahkan dilihat di http://www.youtube.com/watch?v=gPVWdQUCf9E 

III. komentar emir firdaus : 

Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus mengatakan, dalam pertemuan dengan Joko Kirmanto dibahas penyelesaian ganti rugi korban lumpur. "Pak Joko Kirmanto sudah berkoordinasi dengan pihak BRI ada sinyal baik akan memberi kredit ke Minarak," aku Emir Firdaus

VI. khoirul huda : penulis tidak menyimak komentar Khoirul huda penulis hanya melihat pak khoirul huda duduk di sebelah Gesang

Khoirul huda kemeja putih dan Gesang yang postur tinggi sendiri memakai jaket kuning




Emir firdaus





Saful illah       















Selasa, 19 Februari 2013

Rencana pembangunan kawasan kota lama Gajah mada sidoarjo

Pembangunan Kawasan Kota Lama Gajah Mada
 
Belum lama rencana pembangunan FR Waru-Lingkar Timur, Pemkab sidoarjo kembali memunculkan rencana pembangunan kota lama di JL. Gajah Mada Sidoarjo, perlu diingat rencana FR Waru-Lingkar Timur sudah lama direncanakan, tapi apa kenyataannya hanya rencana-rencana saja, kembali tentang kawasan kota lama berdasarkan data yang dihimpun dari http://dprd-sidoarjokab.go.id/kategori/berita bahwa :

Rencana Pemkab Sidoarjo merubah wajah kawasan jalan Gadja Mada, yang saat ini masih berupa pusat perbelanjaan Matahari untuk disulap menjadi kawasan kota lama, mendapat angin segar dari gedung DPRD Sidoarjo.
Sebagian wakil rakyat memberikan apresiasi positif bahkan dukungan penuh atas rencana tersebut

Seperti yang dilontarkan H.Sulamul H.Nurmawan anggota komisi B DPRD Sidoarjo dari fraksi Kebangkitan Bangsa.

“Gagasan kota lama ini cukup bagus sebagai upaya menciptakan salah satu icon bagi Kabupaten Sidoarjo,” terang Sulamul saat ditemui di ruang komisi B, Senin (11/2/2013).

Masih menurut Sulamul, perubahan kawasan Gadja Mada menjadi kota lama itu, bisa dijadikan momentum berharga untuk mengenalkan salah satu icon baru yang dimiliki Sidoarjo.

Apalagi selama ini, Sidoarjo belum memiliki icon yang benar-benar dikenal selain kota udang dan pemilik batik Jetis.

 “Dengan adanya kota lama ini, maka icon Sidoarjo akan bertambah satu dengan nilai plus nya,” tutur politisi yang juga pengusaha ini.

Sementara itu selain memberikan apresiasi rencana pembangunan kota lama ini, Sulamul juga meminta agar program pembangunan ini tidak dijadikan proyek pembangunan berkepanjangan.

Pasalnya, jika program ini bersifat proyek berkelanjutan yang menguras anggaran tiap tahun, bisa-bisa konsepnya ketinggalan jaman.

“Kalau bisa, dipertegas pembangunan 2 tahun tuntas, dengan pengelolan yang bisa mengkolaborasikan berbagai keungulan yang dimiliki Sidoarjo,” tegas Sulamul lagi.

Seperti diketahui,Pemkab Sidoarjo melalui Dinas PU Cipta Karya saat ini sedang mendesign Kawasan kota lama Sidoarjo yang lokasinya di sekitar Kauman dan Jetis.

Pembangunan kawasan kota lama ini seiring selesainya perjanjian pengelolaan Gedung Matahari sidoarjo jalan gajah mada yang merupakan aset Pemkab Sidoarjo.

 “Peruntukan dan fungsi aset matahari plaza jalan gajah mada akan di integrasikan dengan penataan kawasan kota lama yang meliputi kauman dan jetis ” tandas Kepala Dinas PU Cipta Karya Ir Dwijo Prawito. (Abidin)


Sidoarjoisme melihat saja apakh rencana ini bisa terrealisasi atau hanya pencitraan?, karena yang sidoarjoisme tahu bahwa pembangunan di Sidoarjo sangat minim sejak tahun 2010 hingga sekarang ini, Bagaimana menurut pembaca???

Sidoarjo Bangkit apa Sakit??

Senin, 18 Februari 2013

Proyek Frontage Road (FR) dimunculkan lagi dan belum terealisasi

Frontage Road (FR) yang menghubungkan Surabaya- Sidoarjo

Proyek frontage road (FR) yang menghubungkan Surabaya- Sidoarjo sudah bisa dikerjakan tahun ini. Pasalnya, beberapa perusahaan yang terkena proyek mau menghibahkan tanahnya.

PT Maspion 2 di Buduran dan PT Maspion 3 di Gedangan sudah mau menghibahkan tanahnya ke Pemkab Sidoarjo untuk pembangunan jalan baru itu.

Frontage road adalah jalan paralel dengan jalur utama.Di negara-negara maju, jalur ini merupakan akses masuk menuju ke perumahan, toko, rumah, industri, dan pertanian. Jalur frontage road di Surabaya dan Sidoarjo dibangun sepanjang Jalan Ahmad Yani Surabaya menuju Waru, Sidoarjo. Tanah yang dibutuhkan untuk frontage roadlebarnya 10 meter dengan panjang jalan sekitar 13 km. Lahan untuk jalan saja diperkirakan 7 meter terdiri dari dua lajur dan yang 3 meter dimanfaatkan badan jalan.

“Frontage road untuk kepentingan bersama. Jadi kita harus dukung,”tandasnya. Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah juga mengakui jika pihak Maspion mau menghibahkan tanahnya untuk kepentingan jalan.“Tahun 2013 ini langsung dibangun agar bisa segera difungsikan,” pintanya.

Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan pembangunan jalan itu bisa memecah konsentrasi kemacetan arus lalu lintas baik dari Sidoarjo atau Surabaya. Apalagi kondisi kendaraan baik itu motor atau mobil dari tahunke tahunterusbertambah. “Jika sudah ada perusahaan yang menghibahkan lahannya, tahun ini segera dibangun. Saya optimis perusahaan mau menghibahkan lahannya. Itu kan untuk kepentingan perusahaan juga,” papar politisi PKB itu (http://www.seputar-indonesia.com/news/tanah-maspion-untuk-jalan)

Jawa pos mengemukakan Beberapa titik seperti perempatan Gedangan, pertigaan Jalan Seruni, perempatan jalan lingkar timur, dan depan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) selama ini juga dikenal sebagai tempat langganan angkot mokong untuk mengetem.

Dalam lima tahun terakhir, 2008–2012, praktis tak ada penambahan jalan signifikan. Sejauh ini, panjang jalan di Sidoarjo belum banyak bergeser dari angka 11.797 kilometer persegi.

Padahal, sebagai kota tetangga Surabaya, Sidoarjo sudah seharusnya lebih care terhadap kemacetan itu. Selain gigih membangun jalan baru di akses-akses krusial, pemkab meneruskan akses-akses alternatif.

Misalnya, segera merealisasikan frontage road (FR). Namun, rupanya, hal tersebut bukan prioritas pemkab. Terbukti, rencana itu masih terbilang maju mundur.

Alokasi dana dalam APBD juga belum tergambar serius. Sebenarnya, Sidoarjo tinggal melanjutkan FR yang sudah dibangun Surabaya. Relatif tidak sulit untuk mewujudkannya.

Beberapa jalan juga tinggal dilebarkan dan diaspal. Yakni, mulai jalan aspal setelah Korem 084 Surabaya. Jalan sepanjang sekitar 1 km itu tembus sampai ke Pabrik Paku, Waru, Sidoarjo. Lajur tersebut melewati beberapa perusahaan.

Di antaranya, UMC dan Ziebart. Jalan itu terpotong oleh Jalan Brigjen Katamso. Di depan Pabrik Paku, ada jalan aspal sampai di Stasiun Waru. Jalan tersebut terpotong sampai masuk areal bekas pabrik soda dekat flyover Waru.

Di depan pabrik tersebut ada jalan berpaving yang melewati Polsek Waru dan beberapa sekolahan. Jalur itu berganti aspal di depan PT Varia Beton yang persis di samping perumahan Delta Sari.

Setelah gerbang perumahan, jalan selebar sekitar 5 meter tersebut kembali tersambung sampai di stasiun komuter Sawotratap. Ada tiga PT di lajur itu, yaitu PT Trias Sentosa Tbk, PT Nila Alam Pergudangan, dan PT Panggung.

Tidak ada sambungan jalan lagi sampai pintu masuk Bandara Juanda di kawasan Aloha. Setelah pintu masuk, jalan itu masih belum tersambung. Hanya ada areal persawahan milik Pasmar 1 Gedangan.

Terus ke selatan Gedangan, yang ada hanya pertokoan sampai di perempatan. Selanjutnya masih merupakan pertokoan sampai di kompleks Perumahan Puri Surya Jaya.

Di kompleks hunian itu terdapat jalan paving yang hanya cukup dilewati satu mobil sampai di pertigaan Jalan Seruni. Setelah itu, ada jalan aspal dengan lebar lebih dari 5 meter (http://dprd-sidoarjokab.go.id/frontage-road-wajib-terealisasi.html)


Sidoarjoisme mengumukakan Proyek Frontage Road (FR) dimunculkan lagi padahal ini merupakan rencana yang lama sebelum Sidoarjo macet seperti ini berdasarkan kutipan di atas Proyek Frontage Road (FR) bukan prioritas Pemkab Sidoarjo padahal sidoarjo dilanda kemacetan, Nah.. kalau sudah seperti ini Sidoarjo Sakit apa Bangkit!!??





Pendidikan Inklusi atau Pendidikan Imitasi

Pendidikan Inklusi atau Pendidikan Imitasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo benar-benar membuktikan diri sebagai Kabupaten yang memiliki kepedulian tinggi terhadap anak berkebutuhan khusus di Propinsi Jawa Timur.


Hal ini dinyatakan, dalam pelaksanaan deklarasi kabupaten pendidikan inklusi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, di Hall Madinah Hotek Utami Sidoarjo, Sabtu (26/1/2013)(http://kabarsidoarjo.com)

Dalam sambutan pembukaan deklarasi bupati menegaskan, bahwa kebutuhan pendidikan merupakan kebutuhan dan hak asasi paling dasar yang harus dinikmati seluruh anak bangsa, serta dijamin oleh undang-undang dasar 1945.

“Dengan pendidikan inklusi ini, juga merupakan bukti adanya reformasi pada dunia pendidikan kita, sebagai wujud kesamaan hak memperoleh pendidikan bagi seluruh anak bangsa,” terang bupati (26/1/2013) (http://kabarsidoarjo.com)

Sungguh ironi, Kabupaten Sidoarjo yang ditunjuk menjadi sekolah inklusi percontohan justru minim fasilitas. Kondisi ini terungkap saat anggota DPRD meyambangi SMPN 4 Sidoarjo.

"Kita lihat langsung kondisi SMP 4 Sidoarjo. Ternyata sarana dan prasarana penunjang siswa berkebutuhan khusus masih minim," ujar anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Didik Budi Santoso saat berkunjung ke SMPN 4.

Didik menyayangkan jika Kabupaten Sidoarjo ditasbihkan sebagai sekolah inklusi percontohan di Jawa Timur. Kenyataannya, setelah dilihat ke sekolah-sekolah ternyata minim fasilitas.
Selasa (5/2/2013).(http://daerah.sindonews.com)

DPRD Sidoarjo Didik Budi Santoso
TTD deklarasi pendidikan inklusi




Sidoarjoisme hanya mengutip pernyataan Metro TV " Pemerintahan yang mengandandalkan pencitraan adalah pemerintahan yang penuh kemunafikan"

Sidoarjo Bangkit apa Sakit???




Minggu, 17 Februari 2013

Dugaan Korupsi DELTRAS



Ada yang menilai pertemuan dua jenderal sepak bola itu sebagai tanda bakal berakhirnya penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Deltras Sidoarjo. Benarkah demikian?

Seperti diprediksi banyak orang, masuknya George Handiwiyanto menggantikan posisi Saiful Illah sebagai menejer Deltras Sidoarjo bakal membawa mimpi buruk bagi para pengurus lama (Saiful Illah Cs).

Perkiraan beberapa pihak itu ternyata tidak mbeleset. Tidak lama George berkuasa, asap korupsi yang selama ini rapi terbungkus di tubuh Deltras, tiba-tiba mengepul kembali. Dan, lagi-lagi George disebut-sebut sebagai orang pertama yang berani membuka noda hitam itu.

Meskipun dalam beberapa kesempatan, George membantah, dirinya adalah penyebab kekisruhan itu. Tapi, penilaian tersebut sebenarnya tidak total keliru. Karena kalau mau jujur, kali pertama yang membuat kejaksaan negeri (Kejari) Sidoarjo turun tangan adalah berita tentang belum terbayarnya beberapa gaji pemain.

Akhirnya pada awal November 2008 lalu, Kejari Sidoarjo memanggil George Handiwiyanto. George dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kabar yang mencuat di beberapa media tentang manajemen Deltras yang belum membayarkan hak pemain asing Deltras, Roberto Acosta sebesar Rp 50 juta.

”Inilah kali pertama kasus itu muncul mas. Jadi bukan saya yang lapor. Tapi karena ada pemain yang belum menerima haknya. Dan itu muncul di media,” kata George.

Sayang, meskipun kecil ( Rp 50 juta), tapi siapa sangka akhirnya kasus tersebut menjadi bola liar. Ternyata tidak hanya Acosta Collante Ireneo Roberto yang belum menerima haknya. Ada satu pemain lagi yang mengalami nasib serupa. Pemain itu adalah Hicham Mahraq dari Maroko.

Saat itu, Goerge menangkap ada dugaan penggelembungan atau mark up kontrak pemain. Berdasarkan data yang dikantongi Tim Surabaya Pagi, Hicham Mahraq dari Maroko dikontrak Rp 700 juta, dan Acosta Collante Ireneo Roberto dari Paraguay Rp 200 juta.

Acosta menandatangani kontrak sebagai pemain Deltras hingga Juli 2009 dengan Asfijak, saat itu sebagai manajer setelah Saiful Illah lengser. Terbongkarnya penggelembungan ini baru diketahui George ketika pada 1 November dia akan memecat pemain tersebut.

“Dia nuntut haknya. Katanya ada perjanjian kontrak. Itu sebabnya saya minta ke pengurus. Tapi permintaan baik-baik itu tidak ditangapi,” kata George ketika masih hangat-hangatnya kasus tersebut mencuat. George kala itu, bahkan terus terang mengatakan uang yang diterima kedua pemain tersebut tak sebesar yang tertulis di surat perjanjian.

Sementara itu, sampai saat ini Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus melakukan pemeriksaan sebagai pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk mengungkap kasus dugaan penggelembungan tersebut.

Di antara beberapa pejabat tinggi yang sudah diperiksa tersebut antara lain, Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Sidoarjo, I Putu Sri Suyoga.Kejaksaan ingin membuktikan apakah ada uang APBD yang terpakai untuk membiayai Deltras tersebut?

Asfijak, mantan menejer Deltras yang sempat menggantikan posisi Saiful Illah menolak berkomentar. Berkali-kali dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak tahu menahu tentang dugaan korupsi tersebut.

“Saya no coment saja. Langsung hubungi Pak Saiful (Saiful Illah) saja Mas. Beliau yang lebih tahu,” kata Asfijak menyarankan. Tanpa menjelaskan pernyataan yang dimaksud, saran Asfijak tadi seolah menempatkan bahwa Saiful Illah adalah figur yang paling tahu dan bertanggungjawab atas mencuatnya 

dugaan korupsi di tubuh Deltras tersebut.  Bisa jadi, kasus Deltras ini menjadi pintu masuk untuk membuka kembali kasus lama Deltras yang sempat ngendon, dan menyeret banyak pejabat.tim http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962192af556780f26bc7591e746a393727e)

TENTANG SIDOARJOISME


Pada awalnya manusia dilahirkan sama-sama dalam keadaan telanjang dan tidak mengerti apa-apa,hanya menangislah yang kita bisa,Tetapi Allah menganugerahkan kepada kita:

Kedua tangan untuk meraih
Kedua kaki untuk berjalan menjemput
Mulut untuk berbicara
Kedua mata untuk melihat
Otak untuk berfikir
Hati untuk mengerti hal yang baik dan yang buruk.

Sidoarjoisme dibuat untuk para pemuda yang di Sidoarjo agar dapat menggunakan Anugrah Allah agar faham tentang Sidoarjo. Bukankah pemuda Sebagai Agent of Change dan Agent of Control?

Pemuda sebagai salah satu bagian dari masyarakat. Hal ini mengharuskan Pemuda harus bisa masuk berpartisipasi dan mengembangkan ilmunya ke masyarakat dan lingkungannya. Pemuda diharapkan sebagai pencetus ide sekaligus eksekutor dari idenya, yang kemudian akan berpengaruh pada perubahan budaya, keadaan, atau sistem

Sedangkan sebagai agent of control, Pemuda harus dapat menjadi pengawas dari segala apa yang terjadi di sekitar kita. Sebagai mahasiswa juga harus mengetahui bagaimana mestinya, jika sesuatu tidak berjalan semestinya maka fungsi sebagai agent of change terus dijalankan.Namun dalam penerapan fungsi agent of change kita harus memiliki dasar yang kuat untuk melakukan perubahan.

Pemuda Sidoarjo seharusnya faham Sidoarjo, apabila tangan kita tidak bisa berbuat untuk Sidoarjo maka kaki kita yang berbuat, apabila kaki kita tidak bisa berbuat maka mulut kita yang berbuat, apabila mulut kita tidak bisa berbuat maka mata kita yang berbuat, apabila mata kita tidak bisa berbuat maka otak (pikiran) yang berbuat apabila otak kita tidak bisa berbuat, maka hati kita yang menyerukan bahwa Sidoarjo harus Bangkit!!! 



Sidoarjo Bangkit atau Sakit???

PKB dibawah Saiful illah


PKB Sidoarjo Dibekukan

Surabaya (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo akhirnya dibekukan DPP PKB.

Hal itu tertuang dalam SK DPP PKB yang diterima DPW PKB Jatim melalui faksimil, Jumat sore, namun SK pembekuan dengan nomor 3011/DPP-02/IV/A.1/III/2008 untuk PKB Surabaya dan nomor 3012/DPP-02/IV/A.1/III/2008 untuk PKB Sidoarjo itu dibuat tertanggal 15 Maret 2008.

Kedua SK DPP PKB itu ditandatangani Ketua Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum DPP PKB yang tertera nama H Muhaimin Iskandar yang sudah dilengserkan dari jabatannya (26/3).

Dalam SK pembekuan itu, Muhyiddin Arubusman dan Nico Ainul Yaqin ditunjuk sebagai Ketua dan Sekretaris Caretaker PKB Surabaya, kemudian Aris Junaidi dan Aminurrohman SE MM sebagai Ketua dan Sekretaris Caretaker PKB Sidoarjo.

"Keputusan DPP PKB untuk pembekuan itu sudah sesuai mekanisme, karena itu kami sebagai DPW berkewajiban untuk mengamankan. Kami berharap caretaker untuk mengadakan Muscablub dalam tiga bulan ke depan," kata Ketua DPW PKB Jatim H Hasan Aminuddin.

Ditanya alasan pembekuan itu, Hasan Aminuddin yang juga Bupati Probolinggo itu mengaku tidak tahu, karena hal itu merupakan hak DPP PKB.

"Saya kira, pembekuan itu ( DPC PKB Sidoarjo) tidak akan banyak berpengaruh, khususnya dalam hal Pilgub Jatim, karena pendukung PKB memahami hal itu sebagai urusan internal," katanya.

Sementara itu, DPC PKB Sidoarjo di bawah kepemimpinan Saiful Illah juga sudah lama diisukan akan dibekukan karena banyak anggotanya yang terlibat dalam kasus korupsi di DPRD setempat 

http://www.antaranews.com/berita/1206709462/pkb-surabaya-dan-sidoarjo-dibekukan

Sang Ketua PKB Sidoarjo (Saiful Illah)

 

Cokot mencokot antara mantan bupati dan bupati


Win “Cokot” Bupati Saiful Illah

SURABAYA- Persidangan mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso di Pengadilan Tipikor Surabaya, bakal memanas. Pasalnya, Win menyebut bahwa Bupati Sidoarjo saat ini Saiful Illah dan para anggota DPRD Sidoarjo ikut kecipratan dana Kas Daerah (kasda) Sidoarjo yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,309 miliar.

”Bila benar peminjaman dana kasda senilai Rp 2,6 miliar oleh anggota DPRD Sidoarjo sebagai perbuatan melawan hukum mengapa pihak yang telah membagi-bagikan dana tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Samba Prawiradjaya, penasihat hukum Win dalam nota keberatannya atas dakwaan jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (9/3).

Menurut Samba, orangnya jelas, uang negara yang dibagikan juga amat jelas. ”Proses pembuktian apalagi yang dibutuhkan oleh penuntut umum untuk menjadikan anggota dewan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Samba juga mempertanyakan pandangan jaksa penuntut umum yang tidak memproses para anggota DPRD Sidoarjo, karena telah mengembalikan pinjaman uang kasda. Karena selama ini pengembalian keuangan negara tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatan. Padahal dalam pengusutan itu terungkap pula pihak anggota DPRD Siodarjo, seperti Arly Fauzi (mantan Ketua DPRD Sidoarjo periode 2004-2009) yang tak mengembalikan uang kasda senilai Rp 309 juta namun hanya berstatus saksi.

Samba juga menjelaskan ada kejanggalan lain dalam pengusutan perkara ini, di mana jaksa juga tak menyentuh Sekda Sidoarjo. ”Padahal yang bersangkutan nyata-nyata sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Selain itu pejabat Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) harusnya juga terlibat karena posisi itu paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana kasda, baik yang tunai ataupun yang tersimpan dalam rekening bank.

Fakta lain yang diabaikan jaksa adalah salah seorang pejabat DPPKA yang merumuskan pengembalian dana kasda yang diduga raib Rp 2 miliar bersama Bupati Saiful Illah. ”Kalau memang tidak memakai mengapa ribut mengembalikan dana,” tandasnya.

Kejanggalan lain dalam perkara ini adalah perhitungan kerugian negara. Surat dakwaan jaksa menerangkan kerugian negara Rp 2,3 miliar. Namun, dalam surat yang sama dengan mengacu hasil audit BPK disebutkan bahwa saldo kas tunai senilai Rp 2,4 miliar tak diyakini keberadaannya.

”Ada selisih kerugian negara dalam kasus tersebut, yakni senilai Rp 185 juta. Bagaimana ada kok ada perbedaan perhitungan antara kerugian negara versi jaksa dengan audit BPK,” terangnya

Bupati yang dicokot (Saiful Illah)
 

Bupati Diduga Caplok Tambak 96 Ha


Saiful Illah Diduga Caplok Tambak Warga
Wabup Sidoarjo Saiful Illah, terganjal masalah. Saat maju jadi Bupati Sidoarjo dalam Pemilukada 2010, ia dilaporkan 14 petani ke Polda Jatim, dengan sejumlah pasal pidana. Laporan pidana ini menyusul laporan petani sebelumnya yang dikoordinasi Rifai. ’’Saya akan kawal terus laporan ini, karena ada bukti Saiful sepertinya kebal hukum, ’’kata advokat Drs. Soeharjono SH, koordinator team penasihat hukum petani tambak Desa Kedung Peluk, Candi, Sidoarjo. Saat ini, Saiful beralamat di Jl. Malik Ibrahim No.45 RT 01 RW 01, Pucang anom, Sidoarjo.

Menurut Suharjono, ia bersama lima advokat mengawal petani agar Polda Jatim tidak main-main mengusut kasus pidana Saiful Illah. Mengingat, laporan pidana petani sebelumnya masih belum digubris. ’’Saya yakin Kapolda Irjen Pratiknyo reformis. Makanya semalam saya juga mengadukan ke kediaman dinas di Jl. Bengawan. Besok (hari ini-red) saya dan team akan menghadap ke Kapolda. Saya ingin mengetuk hati Kapolda agar jangan mendiskriminasikan laporan rakyat dan melindungi pejabat. Feeling saya, Irjen Pratiknyo tidak akan memihak pejabat yang salah. Apalagi era keterbukaan seperti sekarang. Saya siap mengadakan gelar perkara mengenai kejahatan Saiful’’ tegas Suharjono.

Saat ini ia sudah mendapat 14 kuasa dari petambak Desa Kedung Peluk, Candi Sidoarjo. Laporan ke Kapolda bernomor 33/ SA-SKL / Lap / VII / 2010, tertanggal 7 Juli 2010. Sebelum dirinya, ada 40 petambak yang dikoordinasi oleh petani bernama Rifai juga melaporkan ke Polda dengan Laporan Polisi LP/041/1/2008/Biro Ops, tertanggal Januari 2008. Tapi laporan petambak tahun 2008 sampai kini belum ada ujungnya. Bahkan sebelumnya, petambak juga melaporkan ke Bakoorstanasda. ’’Total tanah yang dicaplok Saiful ada 96 hektar,’’ jelas advokat yang dulu dikenal aktivis kampus Ubaya Surabaya.

Menurut Suharjono, laporan petani didasarkan Putusan Perkara Perdata Daftar No. 72/Pdt.G/1991/PN.Sda jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 499/PDT/1992/PT.Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3475 K/Pdt/1993, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, petani yang menggantikan kedudukan Penggugat telah “dimenangkan” dalam proses hukum tersebut. Putusan Pengadilan petani telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut (inkrach van gewisjde) dan secara hukum, eksekusinya mutlak harus dilaksanakan.

Dalam salah satu amar putusan dinyatakan bahwa siapa saja yang menerima hak atas tanah tambak tersebut diluar petani kliennya, wajib menyerahkan kembali tanah tambak seluas 96 hektar di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo, kepada kliennya dalam keadaan bebas. Faktanya, tanah dikuasai oleh PT. Malik Ibrahim Empat Lima yang dimiliki H. Saiful Illah, yang ketika itu belum menjadi Wakil Bupati. ‘’Ini keanehannya, H. Saiful Illah adalah diluar pihak yang berperkara yaitu Tergugat I dan Tergugat II masing-masing Samso Poerwosoemarto dan L. Budijono. Tapi uniknya, Saiful menguasai tanah. Padahal, sebelumnya, kliennya hanya memberikan kuasa kepada Yayasan Argo Mulyo (HR. Sootjipto dkk.) yang pada waktu itu dikenal memiliki hubungan kekerabatan dengan Soeharto penguasa semasa Orde Baru;
Suharjono menjelaskan, dari data-data yang berhasil dikumpulkan, ternyata ada pihak-pihak tertentu yang berkeinginan untuk membantu proses penanganan kasus ini yaitu H. Basuni dan kemudian dilanjutkan oleh H. Saiful Illah.


Saat itu, Saiful mengaku mendapat mandat dari Yayasan Argo Mulyo (HR. Sotjipto dkk.) yang tak lain adalah Kuasa dari kliennya. ‘’Atas dasar itulah H. Saiful Illah secara bebas dan leluasa menguasai tanah tambak seluas + 96 Ha milik klien saya. Dan perkara masih dalam proses penyelesaian di Pengadilan. Saat itu Saiful menjanjikan kepada klien saya bahwa tanah tambak yang dikuasainya dan masih berstatus sengketa itu akan dibagi dengan petani melalui bagi hasill dari setiap panen. Namun kenyataannya apa yang dijanjikan Saiful tidak pernah dilaksanakan hingga atas Putusan Perkara Perdata Daftar No. 72/Pdt.G/1991/PN.Sda jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 499/PDT/1992/PT.Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3475 K/Pdt/1993, yang berkekuatan hukum tetap,’’ tambahnya.
 

Atas kejadian itu, kata Suharjono, hak-hak kliennya dirugikan oleh Saiful, karena selain tidak dapat menguasai tanah tambak seluas + 96 Ha. ‘’Celaka apa tidak, Saiful yang semula menjanjikan para petani untuk menyelesaikan perkara ehhhh malah menguasai. Apa ini tidak layak disebut mencaplok hak petani,’’ tambah Suharjono bernada tanya. Dengan fakta ini, Saiful layak dikualifikasikan melakukan penipuan, memberi keterangan palsu, menggunakan surat palsu dan pencaplokan tanah petani.

Secara terpisah, Saiful mengaku memiliki bukti otentik bahwa tambak seluas 96 hektar yang diklaim petani itu adalah millik nenek- moyangnya yang bernama H Anwar. Versi Saiful, penguasaan terjadi pada saat landreform tahun 1960-an. Tanah itu dibagi-bagikan kepada warga oleh pemerintahan kala itu. Sampai akhirnya tanah berpindahtangan ke Samso dan digugat warga 


(Bupati Saiful illah)
 

Dugaan Korupsi Sang Bupati dan Anaknya


Saiful juga Dilaporkan Korupsi Deltras

Saiful Illah, yang dikenal Raja Tambak, dan anaknya, Amir Aslichin (Iin)(anggota dewan PKB 2009-2014), juga pernah digunjingkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana di Deltras dari APBD Kab. Sidoarjo sekitar Rp 9 miliar. Meski pernah dilaporkan ke Kejaksaan, sampai Selasa kemarin (7/7), penyidikannya masih belum jelas. Akankah Saiful Illah, kebal hukum. ’’Itu yang ingin kami buktikan bahwa seberapa jauh kekuatan wakil Bupati Sidoarjo. Makanya saya mengawal petani ke Polda, sebab laporan petani melalui Rifai, sampai kini juga tidak ada kelanjutannya,’’ kata advokat Drs. Suharjono SH, kepada wartawan di Polda

Dalam Kasus dugaan Korupsi di Deltras, dikaitkan posisi Saiful Illah, sebagai Manajer Deltras tahun 2001-2007. Kasus ini terkait dana untuk membayar kontrak pemain. Saat itu, Deltras mendapat suntikan APBD sekitar Rp 15 miliar- Rp 17 miliar.
Padahal, total kebutuhan kontrak pemain Deltras hanya sekitar Rp 7-8 miliar. Nah, selisih itulah yang menjadi pertanyaan sejumlah pihak saat itu. Bahkan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo sempat menyelidiki kasus ini.(http://www.surabayapagi.com/)

Sang Bupati (Saiful Illah)
Anaknya anggota DPRD Sidoarjo ( Amir Aslichin (Iin)


Dugaan korupsi sang bupati Saiful illah



Ada yang menilai pertemuan dua jenderal sepak bola itu sebagai tanda bakal berakhirnya penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Deltras Sidoarjo. Benarkah demikian?

Seperti diprediksi banyak orang, masuknya George Handiwiyanto menggantikan posisi Saiful Illah sebagai menejer Deltras Sidoarjo bakal membawa mimpi buruk bagi para pengurus lama (Saiful Illah Cs).

Perkiraan beberapa pihak itu ternyata tidak mbeleset. Tidak lama George berkuasa, asap korupsi yang selama ini rapi terbungkus di tubuh Deltras, tiba-tiba mengepul kembali. Dan, lagi-lagi George disebut-sebut sebagai orang pertama yang berani membuka noda hitam itu.

Meskipun dalam beberapa kesempatan, George membantah, dirinya adalah penyebab kekisruhan itu. Tapi, penilaian tersebut sebenarnya tidak total keliru. Karena kalau mau jujur, kali pertama yang membuat kejaksaan negeri (Kejari) Sidoarjo turun tangan adalah berita tentang belum terbayarnya beberapa gaji pemain.

Akhirnya pada awal November 2008 lalu, Kejari Sidoarjo memanggil George Handiwiyanto. George dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kabar yang mencuat di beberapa media tentang manajemen Deltras yang belum membayarkan hak pemain asing Deltras, Roberto Acosta sebesar Rp 50 juta.

”Inilah kali pertama kasus itu muncul mas. Jadi bukan saya yang lapor. Tapi karena ada pemain yang belum menerima haknya. Dan itu muncul di media,” kata George.

Sayang, meskipun kecil ( Rp 50 juta), tapi siapa sangka akhirnya kasus tersebut menjadi bola liar. Ternyata tidak hanya Acosta Collante Ireneo Roberto yang belum menerima haknya. Ada satu pemain lagi yang mengalami nasib serupa. Pemain itu adalah Hicham Mahraq dari Maroko.

Saat itu, Goerge menangkap ada dugaan penggelembungan atau mark up kontrak pemain. Berdasarkan data yang dikantongi Tim Surabaya Pagi, Hicham Mahraq dari Maroko dikontrak Rp 700 juta, dan Acosta Collante Ireneo Roberto dari Paraguay Rp 200 juta.

Acosta menandatangani kontrak sebagai pemain Deltras hingga Juli 2009 dengan Asfijak, saat itu sebagai manajer setelah Saiful Illah lengser. Terbongkarnya penggelembungan ini baru diketahui George ketika pada 1 November dia akan memecat pemain tersebut.

“Dia nuntut haknya. Katanya ada perjanjian kontrak. Itu sebabnya saya minta ke pengurus. Tapi permintaan baik-baik itu tidak ditangapi,” kata George ketika masih hangat-hangatnya kasus tersebut mencuat. George kala itu, bahkan terus terang mengatakan uang yang diterima kedua pemain tersebut tak sebesar yang tertulis di surat perjanjian.

Sementara itu, sampai saat ini Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus melakukan pemeriksaan sebagai pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk mengungkap kasus dugaan penggelembungan tersebut.

Di antara beberapa pejabat tinggi yang sudah diperiksa tersebut antara lain, Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Sidoarjo, I Putu Sri Suyoga.Kejaksaan ingin membuktikan apakah ada uang APBD yang terpakai untuk membiayai Deltras tersebut?

Asfijak, mantan menejer Deltras yang sempat menggantikan posisi Saiful Illah menolak berkomentar. Berkali-kali dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak tahu menahu tentang dugaan korupsi tersebut.

“Saya no coment saja. Langsung hubungi Pak Saiful (Saiful Illah) saja Mas. Beliau yang lebih tahu,” kata Asfijak menyarankan. Tanpa menjelaskan pernyataan yang dimaksud, saran Asfijak tadi seolah menempatkan bahwa Saiful Illah adalah figur yang paling tahu dan bertanggungjawab atas mencuatnya dugaan korupsi di tubuh Deltras tersebut.  Bisa jadi, kasus Deltras ini menjadi pintu masuk untuk membuka kembali kasus lama Deltras yang sempat ngendon, dan menyeret banyak pejabat.tim 

(http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962192af556780f26bc7591e746a393727e) 


                                                                        (Saiful Illah)

Sabtu, 16 Februari 2013

kasus bapak Win Hendrarso lagi

BUKTI BARU PENYALAHGUNAAN WEWENANG SELAIN DANA KASDA

      Dari berbagai pemberitaan media massa selama ini hanya berkutat pada proses hokum (penyelidikan) oleh kejaksaan terhadap beberapa saksi dan tersangka. Opini public yang berkembang bahwa dana kasda 2 Milyar (yang raib) dibuat untuk membayar hutang Win Hendrarso (mantan Bupati Sidoarjo) kepada Pengusaha Sabar Santoso. Namun selama ini tidak ada yang pernah nyinggung soal kebocoran keuangan pada Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan daerah (BPKKD) yang dipimpin oleh Nunik Ariyani, yang sekarang menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), diketuai oleh Joko Sartono. 
      BPK RI pada Tahun 2007 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah (LKD) pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2006 dengan Hasil Pemeriksaan Nomor 52/R/XIV.12/04/2007 tanggal 18 April Tahun 2007. Dalam pemeriksaannya terdapat 21 rekomendasi sebesar Rp 181.613.901.814,56 yang perlu ditindaklanjuti. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 belum ada yang selesai ditindaklanjuti. Dalam hasil pemeriksaan ini, opini yang diberikan adalah Wajar Dengan Pengecualian. Pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-P tahun 2009 (TA 2008) ada beberapa problem keuangan pada TA 2006 yang masih belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, antara lain:
 
1 URAIAN
Pencatatan Atas Pendapatan Retribusi Parkir Berlangganan dan Pendapatan Bunga Dana Bergulir Tidak Sesuai Ketentuan
REKOMENDASI
Bupati Sidoarjo agar menegur dan memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah elaporkan seluruh pendapatan bunga dana bergulir.

2 URAIAN
Pinjaman Daerah Sebesar 80.000.000.000,00 Belum Dapat Disajikan Secara Wajar Dalam Neraca Daerah
REKOMENDASI
Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Kepala BPKKD agar mencatat pinjaman daerah dalam Neraca Daerah sesuai jatuh temponyasetelah schedule pembayaran disepakati.
3 URAIAN

Bagi Hasil Laba PD Percetakan Delta Grafika Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp107.386.317,00
REKOMENDASI
Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Tim Anggaran untuk menetapkan bagi hasil laba BUMD/Perusahaan Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku

     Melihat fakta di atas (sumber LHP BPK-P Jatim) tentunya Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat lebih mendalam dalam melakukan investigasi terhadap persoalan raibnya uang dari Kasda pada tahun anggaran 2008 yang terjadi problem/penyalahgunaan wewenang (Korupsi) oleh Birokrasi di Kabupaten Sidoarjo, tetapi pada tahun-tahun sebelumnya memang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah tertib dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Tidak tertib yang dimaksud adalah, mereka tidak gubris BPK-P selaku institusi yang mempunyai wewenang dalam melakukan pemeriksanaan.
     Disisi lain, kalaupun kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 20 ayat 5 yang berbunyi ”bahwa pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian”, dan Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
     Dugaan raibnya dana kasda sebesar 2,4 M karena ada beberapa bukti, antara lain setoran atas nama Wien Hendrarso (Mantan Bupati Sidoarjo) kepada Sabar Santoso sebesar 2 M dan keterangan para saksi lainnya. Namun tidak menutup kemungkinan raibnya dana kasda tersebut karena penyelewengan pada tiap tahun yang dilakukan oleh Win Hendrarso (mantan Bupati) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang dipimpin oleh Nunik Ariyani, keduanya menjadi tersangka (Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi)


 











      ( Win Hendrarso)                              Duet maut                               (Hj. Nunik)                                       

Kasus Win lagi (PIA)


Bupati Sidoarjo Dibidik Kasus Korupsi Pasar Agrobis


Bupati Sidoarjo Win Hendrarso kembali dipusingkan kasus lain. Kali ini dia disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan Pasar Induk Agrobis (PIA), proyek Pemprov Jatim di Jemundo Sidoarjo. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan segera memanggil Win Hendrarso untuk diperiksa dalam kasus tersebut. "Kemungkinan besar begitu. Dia juga ketua Tim 9," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Marwan Effendy, di sela Pencanangan tahun penerapan Standar pelayanan Publik di Gedung Grahadi. Jl. Gubernur Suryo, Selasa (10/4/2007). Sebagai Ketua Tim 9 saat itu, Win dianggap mengetahui proses pembebasan lahan seluas 28 hektar. Namun, belum diketahui secara pasti kapan Win akan dipanggil. "Belum tahu. Menunggu Kejaksaan Agung. Itu bukan kewenangan saya. Kalau kewenangan saya, akan saya kasih tahu," jelas Marwan. Marwan mengatakan pihaknya tidak bisa menentukan sampai level mana pemeriksaan ini akan dilakukan. Dalam proyek tersebut, pasti ada yang bertanggung jawab. "Saya belum dapat laporan dari tim penyelidikan kasus ini," tutur dia. Ia berjanji bila nanti mendapat laporan dari tim penyelidikan kasus ini, maka dia akan membuka pada publik siapa tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia juga belum tahu kapan penyelidikan ini akan selesai. "Kalau target saya nggak ngerti. Itu tim Kejaksaan Agung," tambah dia. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Yacobus Musa - developer sekaligus pemilik tanah - dan Camat Taman Teddy Rasphadi (Irawulan – detikSurabaya)

Di Kejati Jatim, kasus Pasar Induk Agrobis (PIA) Jemundo Sidoarjo jilid II yang disidik sejak Mei 2007 lalu itu juga belum beres. Padahal dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugeng Riyono, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jatim (sekarang Kasatpol PP Jatim) dan Sudarto, bendahara proyek PIA Jemundo. Sementara terpidana korupsi PIA jilid I sudah dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo (http://poskota.co.id)
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Win Hendrarso kembali dipanggil jaksa penuntut umum untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pasar Induk Agrobis (PIA-sekarang Pasar Puspa Agro) Jemundo jilid 2. Win dipanggil untuk didengar kesaksiaannya dalam perkara tersebut karena saat itu dia menjabat sebagai ketua panitia pembebasan tanah (P2T).                        ( http://www.surabayapost.co.id)

                                                                   (Win Hendrarso)

Korupsi bupati Wien kasda


BUKTI NYATA RAIB NYA DANA KASDA Rp. 2,494.740.005.47 M DI KABUPATEN SIDOARJO

Raibnya uang Kasda Rp 2.494.740.005.47 M sudah bisa memastikan siapa dalang dari raib nya uang Kasda tersebut yaitu : ( WIN HENDRARSO ) selaku Bupati periode  2005-2010 Kronologi yang yang kami ikuti tertanggal 5 Maret 2007, Seorang ( WIN HENDRARSO ) selaku Bupati saat itu, meminjam uang kepada Bpk. ( SABAR SANTOSO ) sebagai pengusaha, yang diterima langsung oleh ( WIN HENDRARSO ) sendiri berupa satu lembar Cek BII.No.CC.794126 senilai Rp 2M (dengan bukti terlampir) dan dengan janji dikembalikan dalam waktu minimal 7 hari dan maksimal 10 hari yang langsung di sepakati oleh ke dua belah pihak, dan pembayarannya melalui Rek Giro Bank BII.A/C : 2.1.39.90950.8 a/n : ( SABAR SANTOSO )


Aktor raibnya dana kasda WIN HENDRARSO, VINO RUDI MUNTIAWAN, SABAR SANTOSO, STIVANUS dan NUNIK ARIYANI.
Dalam perkara ini, kejaksaan sudah menyita barang bukti dari DPPKA berupa uang sebesar Rp 309 juta dan Rp 2 miliar dari tersangka Agus Dwi. Uang Rp 309 juta merupakan pengembalian dari mantan Ketua DPRD Sidoarjo, Arli Fauzi. Sedangkan Rp 2 miliar yang dikembalikan oleh tersangka Agus (Surabayapost, Rabu, 15 Desember 2010)
Dalam persidangan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (9/3/2011) lalu, yang mengagendakan pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa, Win menganggap jaksa penuntut umum (JPU) tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
             Nota keberatan setebal 29 halaman yang dibaca oleh pengacara terdakwa Win, mempertanyakan jaksa yang tidak mengusut wakil bupati Saiful Illah (Saat ini menjabat Bupati Sidoarjo) dan anggota DPRD Sidoarjo yang menerima pembagian dana kasda.( http://surabaya.detik.com/read/2011/03/10/210049/1589150/466)
Win dituntut 6 tahun, vonis PN 1 tahun , PT bebas, Dalam amar putusan saat di PN, Gazalba menjelaskan bahwa Win Hendrarso, Nunik Ariyani dan Agus Dwi Handoko terbukti bersalah dengan terbukti di dakwaan subsider walaupun perbuatannya tidak tergolong pidana. Lanjut Gazalba, Nunik terbukti merugikan negara, namun PT berpikiran lain hingga kemudian membebaskan dua terdakwa setelah Win. "Kami hormati saja putusan itu," ucap Gazalba yang juga Hakim tipikor PN.

(Win Hendrarso)

Rabu, 13 Februari 2013

Kronologi Korupsi 2003

Korupsi APBD sidoarjo tahun 2003 (DPRD Sidoarjo Periode 1999-2004)

         Kasus korupsi APBD ini sangat syarat pro dan kontra maka penulis akan mencoba memaparkan secara kronologis dengan berbagai sumber.
Kasus ini bermula dari pembagian uang APBD 2003 untuk pos peningkatan kualitas sumberdaya anggota DPRDRp21,9 miliardari kasus tersebut Ketua DPRD sidoarjo pada periode 1999-2004 ditetapkan sebagi tersangka tunggal dalam kasus korupsi tersebut tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap utsman ikhsan (www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=node/15457) pada puncaknya utsman ikhsan di tahan oleh kejaksaan negeri sidoarjo pada tanggal 5 mei 2004.
Setelah utsman ikhsan ditahan banyak spekulasi dan penggiring opini yang mengatakan bahwa utsman ikhsan sebagai terdakwa tunggal kasus korupsi APBD sebesar 21,9 miliar rupiah (Radar Sidoarjo, 20 Juli 2004)
Setelah utsman ikhsan ditahan kejaksaan negeri memeriksa utsman ikhsan secara maraton dan didesak oleh warga sidoarjo dan berbagai LSM (http://news.liputan6.com/read/84488). Dari pemeriksaan dan desakan warga kejaksaan mengembangkan penyelidikannya dengan memeriksa sejumlah wakil ketua Dewan dan anggota Panitia Anggaran.( Kukuh S. Wibowo - Tempo News Room)
Setelah kejari memeriksa semua anggota dewan barulah terungkap bukti-bukti yang menyeret semua anggota dewan sidoarjo periode tahun 1999-2004 diantara bukti yang sudah terungkap antara lain bukti SK PIMPINAN DEWAN No 035 Tahun 2002, SK No. 12.1, SK No. 12.2 dan bukti lainnya sehingga muncul desakan dari LSM dan warga sidoarjo Desakan agar kejaksaan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Sidoarjo (Radar Sidoarjo, 20 Juli 2004)
Terdakwa Utsman Ihsan, ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (30/6/2004) siang. Dia digiring ke meja hijau setelah dituduh Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jatim telah menilap Dana Anggaran Sumber Daya Manusia (SDM) sebesar Rp 20,2 miliar.( http://news.liputan6.com) utsman ikhsan masih terdakawa tunggal  dan belum ada tersangka baru serta anggota desan lainnya masih berstatus saksi.
Dalam proses persidangan dan pada proses penuntutan Ketua DPRD Sidoarjo, Utsman Ikhsan, dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi Rp 20 miliar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/10/2004). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Yamanie.( http://www.tempo.co.id)
Pada proses persidangan pada tahap vonis Ketua DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004, Utsman Ihsan, 51 tahun, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Yamanie di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (2/10/2004). Putusan hakim ini lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara.( Kukuh S Wibowo – Tempo) dan belum ada tersangka baru pada kasus ini
Setelah vonis terhadap ketua DPRD sidoarjo baru berapa lama muncul tersangka-tersangka lain dan hampir semua anggota dewan termasuk sekwan menjadi tersangka, akan tetapi mereka masih melenggang bebas dan tidak ditahan dengan berbagai pandangan dan argumen kejaksaan negeri sidoarjo (www.suarakarya-online)
Singkat cerita akhirnya semua 44 anggota dewan ditetapkan tersangka dan diadili dan tidak ada yang ditahan mereka baru ditahan Februari 2009, sebanyak tujuh anggota DPRD juga ditahan atas kasus serupa. Pada April 2009, kejaksaan kembali menahan 15 anggota lainnya(Kompas, Selasa, 13 Oktober 2009)
 
Putusan untuk anggota dewan yang tersandung kasus korupsi bervariasi Utsman Ihsan, adalah mantan Ketua DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 yang sudah divonis delapan tahun penjara oleh PN Sidoarjo dan oleh PT divonis enam tahun penjara. Kini, tinggal menunggu kasasi.
Sebanyak 18 mantan dan anggota dewan yang dituntut yakni H. Abdul Somad Mahfudz BA 1 tahun penjara, Drs H.M. Ato Towali 1 tahun, Choiri Nur Afandi 3 tahun. Selain itu, Drs H.R.Guntur Eko S.MBA MM 2 tahun, Drs Achmad Ali Fauzan 3 tahun, Sardjito SH 3 tahun, Tito Pradopo 3 tahun, Drs Sumi Harsono 1 tahun, Drs Purwadi Sigarlagi 3 tahun. Ini untuk para terdakwa kloter 4.Sedangkan, para terdakwa kloter 3 masing-masing, Su`ud Harianto dituntut 3 tahun, KH M.Isya mansur 1 tahun, H Achmad Sudarmaji 3 tahun, Drs H.Kismantoro 1 tahun, Salamin 3 tahun, Fariz Santoso 2 tahun, Drs Sukisno Asharianto 3 tahun, Danoe Setiawan 3 tahun dan Agus Salim SH 3 tahun. (www.suarakaryaonline.com) Selasa, 3 Januari 2006

NB: 
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Ryanta, semua terpidana harus menjalani hukuman (kecuali utsman ikhsan karena sudah ditahan sejak tahun 2004) karena Mahkamah Agung telah menolak kasasi mereka yang diajukan pada 2007. Putusan kasasi tersebut baru turun pada akhir September 2009. Sejak putusan kasasi turun, 5 Oktober lalu kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada para terdakwa untuk dieksekusi.( Kompas, 13 Oktober 2009)