Senin, 18 Maret 2013

PASANG BADAN ALA BUPATI ILAH (Jalan Rusak Sidoarjo)

Buruknya kinerja Dinas PU Tidak mendapat tanggapan serius dari pemimpin daerah (Bupati Sidoarjo), malah bupati membela anak buahnya dan menyuruh agar warga Sidoarjo untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah itu setali tiga uang dengan wakil bupati, wabup juga membela dinas PU ( Jawa Pos, 18 Maret 2012).

Bupati Dengan Menunjuk



Sidoarjoisme mengemukakan dengan kutipan yang diatas seharusnya Pemkab sidoarjo harus berbenah diri melalui dinas terkait yaitu PU, karena warga merupaka pembayar pajak dan berhak untuk mendapatkan kenyamanan.

Sidoarjo Bangkit apa Sakit!!??

Sabtu, 16 Maret 2013

Surabaya berbenah Sidoarjo menutup mata (Jalan raya berlubang)

Apa yang didalam benak Pemkab Sidoarjo?? apakah Pemkab Sidoarjo sudah menutup mata terhadap jalan yang rusak di Sidoarjo seharusnya Sidoarjo meniru Pemkot Surabaya meskipun suasana kurang mendukung tapi Pemkot Surabaya melalui dinas terkait memperbaiki Jalan yang rusak di area Surabaya. Jalan yang di perbaiki oleh Pemkot Surabaya (Balas klumprik, Wiyung). Sidoarjoisme mengemukakan ketidakbecusan Pemkab Sidoarjo yang terlalu lamban bahkan tidak bisa mengatasi kerusakan jalan pada area Sidoarjo

Pemkot Surabaya memperbaiki jalan


Kamis, 14 Maret 2013

Kondisi Jalan Sidoarjo Memprihatinkan

Kondisi jalan di Sidoarjo ( Sepanjang, Taman,Waru) sangat memperhatinkan, banyak jalanan berlubang (rata-rata jalan yang berlubang dengan diameter lubang lebih 30 cm dengan kedalaman lubang rata-rata 10 cm) yang belum ditangani dan ada indikasi dibiarkan, padahal warga sidoarjo layak mendapatkan kenyamanan dalam berkendaraan hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Bupati (Program Jalan Mulus) http://www.beritajatim.com/detailnews.php
Jalan Taman Sidoarjo

Jalan Sepanjang Sidoarjo

Jalan Waru Sidoarjo










Sidoarjoisme mengemukakan Warga Sidoarjo berhak mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan segala aktifitasnya, apabila banyak jalan di Sidoarjo dengan kondisi memperhatinkan apakah warga (Pembayar Pajak) nyaman!!??

Sidoarjo Sakit apa Bangkit!!??

Selasa, 12 Maret 2013

Sidoarjo Berstatus Tanggap Darurat Banjir

     Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah SH.MHum mengeluarkan pernyataan tanggap darurat banjir hingga bulan Maret 2013 ini. Hal ini ditegaskan Kepala badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidoarjo Drs.Ahmad Zaini, menyusul kondisi  daerah Sidoarjo yang  berada di dataran rendah yang bila air laut sedang pasang ditambah kiriman air dari atas, maka wilayah Sidoarjo dipastikan bakal banjir.
    Kondisi Sidoarjo yang berada di dataran rendah, memungkinkan terjadinya banjir. Apalagi jika air laut pasang dan dapat kiriman air dari atas yang cukup besar,” terang Ahmad Zaini.
Untuk merealisasikan status tanggap darurat ini lanjut Zaini, BPBD akan mendirikan Posko lapang siaga darurat banjir dan tanah longsor di Pabean Kecamatan Sedati. Posko ini juga akan  bisa mengcover wilayah Kecamatan Waru dan  juga sebagian Kecamatan Gedangan.
    ”Kita merencanakan akan membuka Posko lagi, tergantung cuaca ektrem yang terjadi, ” jelas Zaini.
Posko ini, diharapkan cepat dalam melayani kebutuhan masyarakat, misalnya informasi dan melayani masyarakat  yang membutuhkan perahu karet bila sampai terjadi banjir.
     “Yang jelas, informasi kemasyarakat bisa cepat diterima,” ujarnya lagi.
Sebeanarnya untuk menanggulangi bencana banjir ini, Zaini menyebutkan butuh dukungan dari masyarakat Sidoarjo. Sebab menurut data, penyebab dangkalnya sungai itu tidak terlepas berasal dari sampah yang dibuang masyarakat,sehingga mempersempit daya tampung air di sungai http://kabarsidoarjo.com/?p=21124

Sang Pembuat Status (Bupati sidoarjo)

     Sidoarjoisme mengemukakan Banjir di Sidoarjo murni ketidakbecusan PEMKAB Sidoarjo dalam menjalankan fungsinya, apakah segala sesuatu mesti disalahkan kepada letak geografis suatu daerah, apakah pemkab tidak memiliki suatu rekayasa teknik untuk menanggulangi banjir!!??


Kamis, 07 Maret 2013

KPU Sidoarjo Diduga Korupsi Rp 590 Juta


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menengarai ada penyimpangan sekitar Rp 590 juta di KPU Sidoarjo dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2003. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menengarai ada penyimpangan sekitar Rp 590 juta di KPU Sidoarjo dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2003. Kopi dokumen hasil audit BPK yang didapat Surya menyebutkan dugaan penyimpangan itu, menurut data BPK meliputi, tiga hal yakni: * Ketidakwajaran laporan keuangan sehingga anggaran tahun 2003 sebesar Rp 561.091.650 belum dipertanggungjawabkan. * Munculnya kegiatan tak direncanakan dalam Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO) sebesar sebesar Rp 29,4 juta. * Temuan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 10,387 juta. Atas dugaan penyimpangan itu, Sekretaris KPU Sidoarjo Fauzi Isfandiari menjelaskan, pihaknya hanya menerima surat dari BPK yang diterima 31 Desember terkait pertanggungjawaban dana Rp 10,387 juta, sedangkan dua hal lainnya tidak. Dalam uraian BPK itu, KPU Sidoarjo menerima alokasi dana dari KPU Pusat untuk kegiatan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kabupaten sebesar Rp 1.719.520.000. Namun realisasinya, KPU Sidoarjo dalam tahun 2003 hanya melaksanakan seluruh kegiatan sebesar Rp 1.158.428.350. Dokumen itu juga menyebutkan perinciannya untuk PPK telah disalurkan sebesar Rp 395,09 juta, untuk PPS disalurkan Rp 536,56 juta, Panwascam Rp 298,85 juta dan Panwaskab Rp 189,9juta. Melihat perbandingan antara alokasi dengan penyaluran dana, maka KPU Sidoarjo hingga akhir tahun 2003 tidak dapat menyusun dan menyampaikan pertangungjawaban dana-dana tersebut kepada KPU Pusat. Sementara itu, KPU Sidoarjo tanpa melalui persetujuan Sekjen KPU Pusat telah melakukan perubahan biaya sebesar Rp 29,4 juta. Perubahan itu antara lain untuk sidang rapat Rp 1 juta, untuk raket Rp 15,5 juta, perjalanan dinas Rp 10,4 juta. Padahal, dana itu mestinya untuk pengurangan biaya cetak sebesar Rp 6 juta, biaya pengangkutan Rp 18,4 juta dan biaya telepon, listrik, komputer sebesar Rp 5 juta. Terakhir mengenai perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 10,387 juta. BPK mendapatkan data mengenai surat tugas tanggal 15 September 2003 yang menerangkan Bima Aries Diyanto, Achmad Choiri dan Sunardi tugas ke KPU Jakarta selama lima hari antara 17-21 September 2003. Tapi dalam waktu bersamaan ada data bahwa Bima Aries ada tugas di kampus Unibraw Malang. Dalam perjalanan itu tercatat ada pengeluaran fiktif Rp 7.758.000. Sedangkan perjalanan fiktif lainnya, ditemukan surat tugas tanggal 1 Agustus 2003 atas nama Sunardi yang dinas ke KPU Jakarta antara 5-9 Agustus 2003 dengan biaya Rp 2.629.000. Tapi pada tanggal yang sama ia menandatangani daftar hadir di KPU Sidoarjo. Sekretaris KPU Fauzi Isfandiari menjelaskan, pihaknya hanya ada surat dari BPK No:106/S/V/XIII.I/II/2004 tertanggal 28 Desember 2004 itu ditandatangani anggota pembina auditorat utama keuangan Negara III Drs H M.Mukrhom Asad, AK yang hanya menyebutkan soal pertanggungjawaban sebesar Rp 10,387 juta. Pegangan kami seperti surat yang kami terima dari BPK. Dalam surat itu tidak disebutkan, seperti yang Anda tanyakan. BPK juga memberi kesempatan kami selama satu bulan, untuk menelaah audit, jelas Fauzi, di kantornya, Senin (10/1). Dalam menggunakan anggaran PPKO, KPU Sidoarjo menggunakan Petunjuk Pelaksanaan Revisi PPKO II tahun anggaran 2003 melalui Surat KPU Provinsi Jatim, no 902/245/KPU/2003 tanggal 29 September 2003 yang ditandatangani Sekretaris KPU Jatim, Nadjib Hani SH. Pada butir ketiga disebutkan, penetapan revisi PPKO cukup Sekretaris KPU Kab/Kota, tidak perlu dengan surat keputusan tetapi cukup dengan surat Pemberitahuan KPU Pusat dengan dilampiri tabel perubahan, papar Fauzi. (ery/ton) Sumber: Surya, 12 Januari 2005

lokasi yang ‘haram’ untuk pemasangan alat peraga kampanye pemilu.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo bakal melakukan pemetaaan lokasi-lokasi yang ‘haram’ atau dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye pemilu.

Kata Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bima Ariesdiyanto ada sekitar 10 lokasi sementara yang dinyatakan terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye Parpol. Titik-titik tersebut larangan alat peraga menancap atau berkibar, merupakan masukan dari beberapa instansi terkait. "Sepuluh titik itu juga kemungkinan bisa bertambah," ucap Bima, Jumat (15/2/2013).

Disebutkan Bima, 10 lokasi yang ‘haram’ untuk alat peraga kampanye pemilu itu meliputi area Alun-alun Sidoarjo dan sekitarnya, Taman Monumen Pancasila Sidoarjo, Taman Monumen Air Mancur Adipura Sidoarjo, kantor-kantor Pemkab Sidoarjo, area ruang terbuka hijau dan larangan paku pohon, sekolah negeri maupun swasta.

Selain diatas, area tempat ibadah, Taman Fly Over Buduran, Taman Monumen Perjuangan Gedangan serta Taman Tugu Tapal batas pintu masuk Sidoarjo di Waru. "Sepuluh titik yang dilarang itu, usulan yang diberikan oleh Dinas Kebersihan Dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Sidoarjo, dan akan kita tetapkan melalui surat penetapan KPU yang berlaku bagi seluruh parpol peserta pemilu," papar Bima.

Selain usulan dari DKP, lokasi ‘haram’ pemasangan alat peraga kampanye juga diberikan dinas perhubungan (Dishub) Sidoarjo. Untuk lokasi usulan dari Dishub ini, Bima menyebutkan Median jalan dan trafflight light. "Di lokasi ini seluruh alat peraga tidak diperbolehkan dipasang kecuali menempel pada billboard yang merupakan kawasan private," jelas Bima.

Sementara itu kepala Dinas Kebersihan Dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Sidoarjo M.Syafiq membenarkan soal usulan lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye pemilu itu. Bahkan Syafiq menegaskan, tidak akan segan menyopot seluruh alat peraga Parpol yang dipasang di 10 titik yang disulkannya. "Kalau nekad memasang di tempat yang sudah dilarang, akan lansung kita lakukan pencopotan," ancam Syafiq

Bima Ariesdiyanto