Kamis, 07 Maret 2013

KPU Sidoarjo Diduga Korupsi Rp 590 Juta


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menengarai ada penyimpangan sekitar Rp 590 juta di KPU Sidoarjo dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2003. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menengarai ada penyimpangan sekitar Rp 590 juta di KPU Sidoarjo dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2003. Kopi dokumen hasil audit BPK yang didapat Surya menyebutkan dugaan penyimpangan itu, menurut data BPK meliputi, tiga hal yakni: * Ketidakwajaran laporan keuangan sehingga anggaran tahun 2003 sebesar Rp 561.091.650 belum dipertanggungjawabkan. * Munculnya kegiatan tak direncanakan dalam Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO) sebesar sebesar Rp 29,4 juta. * Temuan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 10,387 juta. Atas dugaan penyimpangan itu, Sekretaris KPU Sidoarjo Fauzi Isfandiari menjelaskan, pihaknya hanya menerima surat dari BPK yang diterima 31 Desember terkait pertanggungjawaban dana Rp 10,387 juta, sedangkan dua hal lainnya tidak. Dalam uraian BPK itu, KPU Sidoarjo menerima alokasi dana dari KPU Pusat untuk kegiatan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kabupaten sebesar Rp 1.719.520.000. Namun realisasinya, KPU Sidoarjo dalam tahun 2003 hanya melaksanakan seluruh kegiatan sebesar Rp 1.158.428.350. Dokumen itu juga menyebutkan perinciannya untuk PPK telah disalurkan sebesar Rp 395,09 juta, untuk PPS disalurkan Rp 536,56 juta, Panwascam Rp 298,85 juta dan Panwaskab Rp 189,9juta. Melihat perbandingan antara alokasi dengan penyaluran dana, maka KPU Sidoarjo hingga akhir tahun 2003 tidak dapat menyusun dan menyampaikan pertangungjawaban dana-dana tersebut kepada KPU Pusat. Sementara itu, KPU Sidoarjo tanpa melalui persetujuan Sekjen KPU Pusat telah melakukan perubahan biaya sebesar Rp 29,4 juta. Perubahan itu antara lain untuk sidang rapat Rp 1 juta, untuk raket Rp 15,5 juta, perjalanan dinas Rp 10,4 juta. Padahal, dana itu mestinya untuk pengurangan biaya cetak sebesar Rp 6 juta, biaya pengangkutan Rp 18,4 juta dan biaya telepon, listrik, komputer sebesar Rp 5 juta. Terakhir mengenai perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 10,387 juta. BPK mendapatkan data mengenai surat tugas tanggal 15 September 2003 yang menerangkan Bima Aries Diyanto, Achmad Choiri dan Sunardi tugas ke KPU Jakarta selama lima hari antara 17-21 September 2003. Tapi dalam waktu bersamaan ada data bahwa Bima Aries ada tugas di kampus Unibraw Malang. Dalam perjalanan itu tercatat ada pengeluaran fiktif Rp 7.758.000. Sedangkan perjalanan fiktif lainnya, ditemukan surat tugas tanggal 1 Agustus 2003 atas nama Sunardi yang dinas ke KPU Jakarta antara 5-9 Agustus 2003 dengan biaya Rp 2.629.000. Tapi pada tanggal yang sama ia menandatangani daftar hadir di KPU Sidoarjo. Sekretaris KPU Fauzi Isfandiari menjelaskan, pihaknya hanya ada surat dari BPK No:106/S/V/XIII.I/II/2004 tertanggal 28 Desember 2004 itu ditandatangani anggota pembina auditorat utama keuangan Negara III Drs H M.Mukrhom Asad, AK yang hanya menyebutkan soal pertanggungjawaban sebesar Rp 10,387 juta. Pegangan kami seperti surat yang kami terima dari BPK. Dalam surat itu tidak disebutkan, seperti yang Anda tanyakan. BPK juga memberi kesempatan kami selama satu bulan, untuk menelaah audit, jelas Fauzi, di kantornya, Senin (10/1). Dalam menggunakan anggaran PPKO, KPU Sidoarjo menggunakan Petunjuk Pelaksanaan Revisi PPKO II tahun anggaran 2003 melalui Surat KPU Provinsi Jatim, no 902/245/KPU/2003 tanggal 29 September 2003 yang ditandatangani Sekretaris KPU Jatim, Nadjib Hani SH. Pada butir ketiga disebutkan, penetapan revisi PPKO cukup Sekretaris KPU Kab/Kota, tidak perlu dengan surat keputusan tetapi cukup dengan surat Pemberitahuan KPU Pusat dengan dilampiri tabel perubahan, papar Fauzi. (ery/ton) Sumber: Surya, 12 Januari 2005

0 komentar:

Posting Komentar