Kamis, 07 Maret 2013

lokasi yang ‘haram’ untuk pemasangan alat peraga kampanye pemilu.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo bakal melakukan pemetaaan lokasi-lokasi yang ‘haram’ atau dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye pemilu.

Kata Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bima Ariesdiyanto ada sekitar 10 lokasi sementara yang dinyatakan terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye Parpol. Titik-titik tersebut larangan alat peraga menancap atau berkibar, merupakan masukan dari beberapa instansi terkait. "Sepuluh titik itu juga kemungkinan bisa bertambah," ucap Bima, Jumat (15/2/2013).

Disebutkan Bima, 10 lokasi yang ‘haram’ untuk alat peraga kampanye pemilu itu meliputi area Alun-alun Sidoarjo dan sekitarnya, Taman Monumen Pancasila Sidoarjo, Taman Monumen Air Mancur Adipura Sidoarjo, kantor-kantor Pemkab Sidoarjo, area ruang terbuka hijau dan larangan paku pohon, sekolah negeri maupun swasta.

Selain diatas, area tempat ibadah, Taman Fly Over Buduran, Taman Monumen Perjuangan Gedangan serta Taman Tugu Tapal batas pintu masuk Sidoarjo di Waru. "Sepuluh titik yang dilarang itu, usulan yang diberikan oleh Dinas Kebersihan Dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Sidoarjo, dan akan kita tetapkan melalui surat penetapan KPU yang berlaku bagi seluruh parpol peserta pemilu," papar Bima.

Selain usulan dari DKP, lokasi ‘haram’ pemasangan alat peraga kampanye juga diberikan dinas perhubungan (Dishub) Sidoarjo. Untuk lokasi usulan dari Dishub ini, Bima menyebutkan Median jalan dan trafflight light. "Di lokasi ini seluruh alat peraga tidak diperbolehkan dipasang kecuali menempel pada billboard yang merupakan kawasan private," jelas Bima.

Sementara itu kepala Dinas Kebersihan Dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Sidoarjo M.Syafiq membenarkan soal usulan lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye pemilu itu. Bahkan Syafiq menegaskan, tidak akan segan menyopot seluruh alat peraga Parpol yang dipasang di 10 titik yang disulkannya. "Kalau nekad memasang di tempat yang sudah dilarang, akan lansung kita lakukan pencopotan," ancam Syafiq

Bima Ariesdiyanto

0 komentar:

Posting Komentar